LIRA Sultra Sayangkan Apabila Ada Pekerjaan Kontruksi Gunakan Material Impor: Itu Pelanggaran

 



KONSELPOS,COM. Kendari- Sebelumnya di beritakan pada sejumlah   media Online di Sultra bahwa ada pekerjaan Konturuksi di Bombana  Gunakan Material Import Berupa UPVC Retto, yaitu Proyek Pembangunan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskemas) di Bombana Menggunakan Material Import Berupa UPVC Retto Asal Tiongkok, Cina dimana UPVC tersebut akan di gunakan di sejumlah Proyek Puskesmas di Bombana.


Dimana dalam Berita tersebut bahwa Pekerjaan kontruksi di pembangunan Puskesmas Lomba Kasih Kecamatan Lantari Jaya Kabupaten Bombana  Gunakan Produk Import  ini sudah sangat jelas menabrak Regulasi atau   Perundang-undangan yang berlaku."Ucap, Karmin (Ketua) Dewan Pimpinan Wilayah Lumbung  Informasi Rakyat Sulawesi Tenggara (DPW LIRA SULTRA) pada saat Komprensi Pers di salah satu warkop terkenal di kendari pada selasa (27/10/2020).


Apalagi di kuatkan dengan pernyataan Luhut Binsar Panjaitan  Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia ataupun  Menteri Perindustrian melalui Dirjennya bahwa TKDN di atas 40 persen sudah menjadi hal yang wajib untuk di beli dan digunakan dalam proyek Kontruksi apalagi berbicara UPVC Harus Gunakan Produk dalam Negeri karena setahui saya ada Produsen UPVC Lokal  Indonesia  olehnya itu  kenapa harus beli barang Import (UPVC) kalau masih ada Produk Lokal (UPVC)."Tegas,Karmin  Ketua DPW LIRA Sultra. 


Ketua DPW LIRA Sultra juga  mengatakan bahwa perlu di ketahui bersama yaitu Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi. 


Penjelasan UU RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan  Kepres Nomor 24 Tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri. 


Permen PUPR RI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, PP Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang jasa Konstruksi dan Terakhir Permenperin Nomor : 02 /M-IND/PER/1/2014 tentang Pedoman Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.


"Jadi sungguh sangat di sayangkan jika masih ada penjabat negara seperti KPA, PPK, dan konsultan serta rekanan yaitu Kontraktor tidak mematuhi dan tidak mengindahkan peraturan perundang-undangan Yang  berlaku, maka seharusnya pihak KPA, PPK dan konsultan harus mengambil langkas tegas agar produk Import jangan di terima atau jangan di gunakan karena sudah bertentangan dengan regulasi yang ada."turur, Karmin.


Apabila  Penggunaan Produk Import ini  tidak ada tindakan tegas dari Pihak Dinas Kesehatan  Kabupaten Bombana Yaitu KPA dan PPK  serta konsultan maka kuat dugaan ada indikasi unsur kesengajangan atau pembiaran."Tutup, Karmin



Laporan (Tim)

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama