Berkas Perkara Narkotika Di Kec, Tinanggea Sudah Diterima Oleh Kejaksaan Negeri Andoolo : Siap Disidangkan.


 


KONSELPOS,COM.Andoolo- Penyelesaian kasus tindak pidana Narkotika jenis shabu

 pada hari ini rabu, Tanggal 20 Januari 2021 telah di limpahkan ke Kejaksaan tinggi Negeri Andoolo untuk siap disidangkan, ungkap Kapolres Konawe Selatan  AKBP Erwin Pratomo S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP. Ismail SH.


Sudah dilaksanakan perkara tahap II terhadap para pelaku dan penguna shabuh oleh kajari Andoolo atas perkara  Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Lebih Subs Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 127 (1) huruf a  UU.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menimpa dari empat terduga pengguna shabuh yaitu  RD (35) alamat kelurahan ngapaaha kec,tinanggea. 


Keempat terduga shabuh yaitu  RD, KK, HK dan BR  di tangkap oleh pihak kepolisian Satbarkoba polres konawe selatan beberapa bulan yang lalu dengan barang bukti ( BB) Shabu seberat 1,68 gram beserta barang bukti lainnya diantaranya  2 sachet Narkotika jenis shabuh dengan berat bruto 0,49 gram.


Adapun barang bukti lainnya yang telah diamankan Satnarkoba polres konsel, 1 kartu ATM Mandiri, 1 unit Handphone merk Vivo, satu unit Handphone Oppo dan satu unit Handphone Samsung J3, papar Ismail Kasat Satnarkoba konsel.


Dari empat orang  terduga, lanjut Ismail telah menjalani proses penyelidikan dan  penyidikan atas dugaan bahwa, telah terbukti menggunakan dan menyimpan  barang terlarang tersebut.


Sebagaimana dimaksut dalam pasal 114 ayat (1) subseder 112 ayat (1) lebih Subsider pasal 132 ayat (1) jo pasal 127 (1) huruf a UU.NO: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ungkap Kasat Satnarkoba Polres konawe selatan AKP. Ismail SH melalui Kasubag humas Polres konsel AKP.Muslimin Ganyu.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama