KONSELPOS,COM.Andoolo. Pemerintah Desa Waworano Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara ( Sultra), baru sajak menyalurkan Bantuan Langsung Tunai ( BLT) DD Covid-19 hari ini, Senin 4 Januari 2021bertempat di Balai Desa Waworano.
Dalam penyaluran BLT tersebut dihadiri oleh Kapolsek Kolono AKP. Khamaruddin, Sekcam Kolono Mandar SH, M.Si, Babinsa Serda Sexten Raja Guguk, Kasi Pembangunan Muh. Jafar S.Sos, Sekretaris Desa Rasman, pendaping Desa Herman, Serta Ketua BPD Mandran.
Pemerintah Kecamatan Kolono atas nama Camat Sekretaris kecamatan ( Sekcam) , Mandar SH,M.Si, menyampaikan dengan disalurkannya Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) DD ini kiranya dapat meringankan beban masyarakat Keluarga Penerima Mamfaat ( KPM) desa Waworano di tengah pandemi Covid- 19 ini dan bermanfaat guna untuk kebutuhan pangan sehari-hari selama masa vandemic, ungkap Mandar Sekcam Kolono.
Di tempat yang sama sekretaris desa waworano Kecamatan Kolono Rasman serta ketua BPD mandrang S. Pd ikut memberikan penjelasan terkait keterlambatan penyaluran BLT DD Covid-19 ini disebabkan alasan Kepala Desa Waworano Sulema dalam proses Hukum penahanan Kejaksaan Negeri Andoolo sebagai titipan di Rutan Polres Konsel sejak tgl 28/12/2020 atas kasus penganiayaan kepada warganya sendiri.
Dan sedianya penyaluran BLT DD akan dilaksanakan tgl 29/12/2020, atas alasan tersebut diatas penyaluran ditunda sementara untuk dilakukan koordinasi dengan tim relawan covid desa dan tim relawan covid kecamatan. karena sesuai dengan regulasi Penyaluran BLT DD wajib dihadiri oleh kepala desa beserta aparatnya serta pemerintah kecamatan.
Dan melalui sambungan telpon, kasi. Pembangunan Kecamatan Kolono yang ikut hadir dalam penyaluran tsb menyampaikan penyaluran BLT DD ini adalah penyaluran tahap 2 untuk bulan agustus-september kpd 95 KPM, dan tahap 3 untuk bulan oktober 2020 kpd 99 KPM, dan terkait tahap 3 bulan nov dan desmber kami mengecek kembali berita acara musdesx dan perkadesx ttg penetapan BLT DD Tahap 3, apakah sampe oktober sajak atau sampe bulan Desember 2020.
Karena berdasarkan Permenkeu no 156, permemdes no 14 serta perbub 51 2020, desa wajib menganggarkan BLT tahap 3 dari oktober - desember apabila dana desa masih tersedia.
Oleh karena itu jangan sampe dana mereka yg tersedia hanya bisa bayar 2 atau 1 bulan saja di tahap 3 mengingat bilamana ada pembelajaan lain dalam Apbdes yang dilaksanakan sebelum peraturan tersebut keluar, paparnya.
Dan untuk itu sesegera munkin kami bersama sekdes serta ketua BPD akan mengecek kembali proses administrasinya.
Dan terkait bantuan lain seperti kwh untuk warga yang disampaikan oleh salah satu warga desa waworano itu belum bisa kami menyimpulkan atau memberikan keterangan dengan alasan seperti diatas yang mana Dok.APBDes-P kedua 2020 kami belum liat fisiknya dan apabila benar adanya bantuan seperti kwh dll yang masuk dalam penganggaran APBDES-P kedua tidak direalisasikan sampai batas waktu yang telah ditentukan berdasarkan aturan, tentunya ini adalah ranah Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk dilakukan audit atau pemeriksaan,, tutur kasi pembangunan.
Dan suatu hal yang akan menjadi perhatian kami selaku tim relawan covid tk. Kecamatan papar kadi pembangunan bagaimana Poses BLT DD ini bisa tersalur tepat waktu mengingat masyarakat sangat membutuhkan bantuan tsb selama masa Pandemi Covid-19 ini, tutp Jafar.( * )