Gabungan Tim Reskrim Polres Konawe Selatan Dan Resmob Ditreskrimum Polda Sultra Tangkap Pelaku Terduga Pembunuhan Di Desa Puupi Bulan Yang Lalu.




KONSELPOS,COM. Andoolo- Kepolisian Negara Republik Indonesia Polres Konawe Selatan, Akbp. Erwin Pratomo S.I.K, Kapolres, melalui Kasat  Satreskrim Polres Konawe Selatan Bersama Tim Resmob Ditreskrimun Polda Sutra Berhasil Amankan 5 terduga pelaku pembunuhan berapa bulan yang lalu di desa Puupi kecamatan Kolono, kabupaten Konawe Selatan, Kamis ( 4 /3/2021) Sekitar pukul 02.30.00 wita.


Tim Satreskrim Polres  Konawe Selatan yang tergabung bersama Resmob Ditreskrimum Polda Sultra di pimpin langsung oleh AKP. Ronald Aron Maramis, S.I.K, MH dan AKP. Fitrayadi, S.Sos, SH.MH.


Penangkapan tersebut berdasarkan laporan Polisi Nomor: 1 di Polsek Kolono tgl 28 Januari 2021 telah melakukan penangkapan dugaan terjadinya pembunuhan berencana di tempat kejadian perkara( TP ) di Desa Puupi, kecamatan kolono, kabupaten konawe selatan provinsi sulawesi tenggara ( Sultra), yang terjadi hari kamis tgl 28 Januari 2021 beberapa bulan yang lalu, ungkap Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan melalui Kasubag Humas Akp. Muslimin Ganyu, Kamis 4 Maret 2021.


Dari lima orang terduga yang di amankan gabungan Reskrim polres dan Resmob Ditreskrimum Polda Sultra masing-masing:


1. Nama : IW,  laki-laki pekerjaan nelayan alamat desa puupi, kecamatan kolono, kab, konawe selatan.


2. Nama : IL, Laki-Laki pekerjaan nelayan alamat desa puupi,kecamatan kolono, kab,konsel.


3. Nama : WD, Laki-Laki alamat desa puupi, kecamatan kolono, kab, konawe selatan.


4. Nama : KD, Laki-Laki ( 20) pekerjaan nelayan alamat desa puupi, kec, kolono, kabupaten konawe selatan.


5. Nama : MT ( 25 ) pekerjaan nelayan, alamat desa puupi kec, kolono, kab, konawe selatan.


Dari ke 5 orang tersangka tersebut diduga telah melakukan pembunuhan berencana kepada Lelaki yang bernama Tauta ( 61 ) alamat desa Wangkolabu kecamatan Tobea, kab, Muna.


Atas perbuatan dari 5 orang terduga sebagai mana dimaksud dalam pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP lebih sub KUHP pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP Jo. Pasal 56 ke-1 dan ke-2e KUHP ( ancaman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara, papar Kasat Reskrim polres konsel Fitrayadi.


Setelah dilakukan penyelidikan kurang lebih 1 bulan, kemudian beberapa hari yang lalu kami lakukan gelar perkara dan menetapkan bahwa peristiwa tersebut adalah pidana dan kemudian diketahui salah satu pelaku atas nama MT diketahui pelakunya ada 5 orang.


Setelah terlebih dahulu menangkap MT, selanjutnya penangkapan dilakukan kepada tersangka lainnya ditangkap pada rumah kediaman masing-masing di desa puupi kec, kolono hari kamis pukul 02.30.00 wita subuh, dan atas persangkaan yang di lakukan melalui penyelidikan dari 5 tersangka akan dipilah-pilah sesuai peran masing-masing , kata Fitrayadi.


Seperti di ketahui terjadinya dari dugaan  pembunuhan berencana tersebut dilatarbelakangi adanya dendam salah satu pelaku kepada korban, pada saat pelaku dan korban disaat lagi kosumsi minuman keras ( Miras ) bersama, disitulah muncul perencanaan untuk menghabisi korban, tutup Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan AKP. Fitrayadi, S.Sos, SH.MH, melalui Kasubag Humas Polres Konawe Selatan Akp. Muslimin Ganyu. ( red )

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama