KONSELPOS,COM.Konawe Selatan,- Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara ( Sultra ), melalui Satuan Polisi Pamon Praja ( Pol PP), dan pemadam kebakaran kab, konawe selatan melakukan operasi Yustisi penerapan disiplin portokol kesehatan (Prokes), covid-19 tahun 2021.
Dalam rangka mendukung peraturan bupati konawe selatan nomor 40 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya penanganan dan pencegahan covid-19.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksut pada huruf a, perlu dibentuk dan ditetapkan tim pelaksana operasi Yustisi penegakan hukum protokol kesehatan covid-19, yang dilaksanakan oleh Satuan polisi pamon praja ( Pol PP dan pemadam kebakaran selama dua hari dimulai hari ini, Kamis ( 8/4/2021).
Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular ( lembaran negara Republik Indonesia tahun 1984 nomor 20, tambahan lembaran negara Republik Indonesia nomor 3273).
Operasi tersebut di bagi dua rayon yaitu rayon 1 di wilayah kecamatan Laeya, Lainea dengan jumlah pasukan 14 orang dipimpin langsung oleh kepala bidang ( Kabid), Pol PP' Konsel' Arif dan rayon dua beroperasi di wilayah kecamatan konda dan kecamatan Ranomeeto dengan jumlah pasukan 10 orang dipimpin oleh ' Rasul Simpati Nusantata' sebagai ketua tim, sebutnya.
Untuk hari ini, lanjut , Arif rayon 1 ada dua titik pagi bertempat di simpang kelurahan punggaluku ibu kota kecamatan Laeya dibantu oleh petugas kepolisian polsek Laeya, polres konsel dan TNI dari anggota koramil 04 kodim kendari, sesudah itu lanjut ke simpang Torobulu, guna memberikan sesolisasi pada setiap kenderaan roda dua maupun roda empat setiap penumpang maupun sopir diwajibkan memakai masker, tutup kepala bidang Pol. PP Konsel. ARIF.( * )