DPRD Konsel Gelar Rapat Paripurna Penyerahan Draf Raperda Tahun 2021-2026.





KONSELPOS,COM. Konawe Selatan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kab, Konawe Selatan mengelar Rapat Paripurna di Aula rapat Paripurna, Rabu 13/10/2021.

Dengan agenda rapat penyerahan Draf Raperda Rencana pembangunan Jangka Daerah ( RPJMD) Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021-2026 dan penyerahan kebijakan umum anggaran dan priritas Plafon anggaran serta prioritas plafon anggaran sementara ( KUA-PPAS) Tahun anggaran 2022.


Paripurna hari ini dipimpin oleh Wakil Ketua II Hj. Hasnawati,SE . Turut hadir Wakil Bupati Konawe Selatan Rasyid, S,Sos, M,Si Sekda Konsel.



Pembahasan Raperda RPJMD merupakan salah satu tahapan dalam penyusunan RPJMD berdasarkan Pasal 69 ayat ( 1 ) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian, dan Evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan Daerah, serta tata cara perubahan RPJPD,RPJMD,dan RKPD, yang menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan peraturan Daerah tentang RPJMD sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 ayat (3) kepada DPRD untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah terhadap Rancangan peraturan Daerah tentang RPJMD.


Secara bersamaan pemerintah daerah juga menyerahkan KUA-PPAS Tahun anggaran 2022.


KUA-PPAS Tahun 2022 merupakan tindak lanjut dari dokumen rencana kerja pemerintah daerah ( RKPD) Daerah Konawe Selatan Tahun 2022 yang tetap memperhatikan rencana kerja pemerintah daerah provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2022 sert rencana kerja pemerintah ( RKP-NAS) Tahun 2022.


KUA-PPAS disusun berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 serta dengan memperhatikan kondisi ekonomi makro Kabupaten Konaw Selatan yang masih memerlukan.


Pembangunan Infrastruktur untuk menunjang pertumbuhan ekonomi dan pemulihan ekonomi Nasional ( PEN) akibat pandemik Covid-19 menjadi fokus perhatian pemerintah daerah pada tahun 2022.


Berharap dalam pembahasan Raperda RPJMD dan Kebijakan Umum Anggaran serta prioritas dan plafon anggaran sementara KUA-PPAS Tahun anggaran 2022 dapat dilaksanakan sesuai dengan fungsi DPRD falam hal pembentukan Perda dan fungsi anggaran.


Sehinga nantinya perda RPJMD dapat ditetapkan menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan di Kab,Konawe selatan Tahun 2021-2026, demikian dengan KUA-PPAS tahun 2022 dapat menjadi landasan penyusunan rencana APBD Tahun Anggaran 2022.


Sumber Humas Setwan Konsel.( Red )

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama