KonselPos ,com. Berdasarkan LP/ 06 / XI /2021/SULTRA /RES BOMBANA /SEK Kabaena, Tgl 15 November 2021, telah terjadi tindak pidana pencabulan anak dibawa umur yang berinisial NL (16) alamat Kelurahan Sikeli, Kecamatan Kabaena Barat,Kab,Bombana pada hari Minggu ( 14/11/2021).
Kejadian tersebut dilakukan bermula dari hubungan WhatsApp antara pelaku yang berinisial AS, menghubungi seorang perempuan bernama Lisna rekan korban, menanyakan NL sikorban kemudian LISNA memperlihatkan chat pelaku AS,melalui henphone kepada korban NL, kemudian korban langsung menelpon kepada pelaku AS, dari percakapan tersebut pelaku mengajak korban untuk minum minuman keras ( MIRAS).
Sekitar pukul 23.30.wota pelaku AS,bersama rekannya MA,menjemput korban dengan mengunakan mobil pick up Hilux DT 9364 FAE di depan SD di Kelurahan Sikeli, kemudian membawa korban.
Saat dalam perjalanan pelaku AS, singgah di Kelurahan Rahampuu menjemput rekannya SR, pergi beli teh gelas dan MA bersama korban melanjutkan perjalanannya dengan mobil menuju Kelurahan Teomokole,kemudian pelaku utama AS, bersama rekannya SR menyusul dari belakang membawa anggur hitam dalam botol Agua.
Pelaku bersama dua rekannya membawa korban masuk ke rumah di kebun jambu mente dan menyuru korban NL minuman anggur hitam, setelah korban usai minum anggur dua orang pelaku AL dan AS menjauh dari rumah tempat mereka menyekat korban,lalu SR, menarik tangan korban NL diajak bersetubuh namun ajakan tersebut ditolak dari sekorban saya tidak mau sempat korban berteriak.
Pada akhirnya penolakan korban tersebut tidak membuahkan hasil lolos dari paksaan pelaku langsung mencekik mulut korban sehingga tidak bisa mengadakan perlawanan apalagi korban sedang mabuk, kemudian pelaku SR mendorong korban hingga memaksa melepas celana luar dan dalam menelanjangi korban lalu menariknya kebelakang.
Kemudian SR pergi memberitahu kepada kedua rekannya siapa yang duluan dari ketiga rekanan salin memberitahu siapa yang duluan, dalam reaksi pencabulan tersebut pertama memainkan aksinya SR dengan mengunakan kondom di kemaluannya untuk menyetubuhi korban NL.
Setelah itu giliran MA pada ronde kedua tetapi disaat mau bertempur tiba-tiba kemaluan MA tidak berdiri terpaksa dia minta pamit pulang duluan kepada rekan-rekannya SR dan AS.
Setelah itu reaksi kedua pelaku kembali mendekati korban yang lagi duduk menyuruh baring lagi, kemudian kembali menyutubuhi korban.
Selesai pelaku SR melakukan persetubuhan ia menyuruh korban pakai baju sambil menunggu rendahnya hujan setelah rendah hujan pelaku AS dan SR juga korban berbonceng tiga kembali meninggalkan tempat pulang ke Kelurahan Sikeli Kec, Kabaena Barat.
Atas kejadian pencabulan tersebut dari pihak kepolisian Resort Polres Bombana sementara perkembangan penyelidikan sudah melengkapi saksi juga bukti kuat dan hasilnya sudah ditetapkan tersangka yaitu an: Sahril Gunawan.
Sumber : Humas Polres Bombana.
Laporan : Pemring.( red ).

