Kapolres Konsel Gelar Press Release Kasus Pengrusakan Gedung DPRD Konsel: Dua Sudah Dilakukan Penahanan.




KONSELPOS,COM. Andoolo- Kapolres Konawe Selatan AKBP Erwin Pratomo S.I.K mengelar  Press Reliase terkait kasus tindak pidana pengrusakan kantor DPRD Konsel pada tgl 27 September 2021 di Konsel.


Gelar Press Release tersebut di laksanakan tepatnya pada hari Kamis 11 November 2021 bertempat di Kantor Polres Konawe Selatan.



Kapolres Konsel AKBP Erwin Pratomo S.I.K yang di dampingi Waka Polres Kompol M. Risal Syahril,SH,S.I.K, dan Kasat Reskrim Iptu Hendryanto Tandirerung, S.TK, S.I.K.


Dalam Press Release  Erwin Pratomo mengatakan terkait kasus pengrusakan kantor DPRD Konsel pihak Kepolisian sudah melakukan upaya hukum yang hasilnya sekarang ini kami sudah mengamankan dua orang terduga pengrusakan masing-masing tersangka 1 bernisil IF (22), laki-laki alamat Desa Asole, Kec,Palangga, Kab, Konsel, tersangka kedua berinisial S (20) yang sama Desa Asole ,untuk sementara ini pihak kepolisian polres Konsel masih tetap berusaha sedang mencari lagi pelaku lainnya, papar Erwin Pratomo.


Lanjut, Kapolres Konsel dengan dilakukannya penahanan kepada dua orang  terduga pengrusakan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/54/1X/2021/SPKT /Polres Konsel/Polda Sultra,tanggal 28/September 2021 dan Surat perintah penyelidikan Nomor: SP.Sidik/ 194/XI/2021/Satreskrim,tanggal 5 November 2021, Tegas Kapolres.


Press Release yang dilaksanakan untuk memberikan gambaran kepada pimpin tentang kronologis serta langka penyidikan terhadap perkara tindakan pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap barang yang saat ini sedang ditangani oleh Kepolisian Resor Konawe Selatan.


Pasal yang dilangar:

A. Pasal 170 Ayat (1) KUHP pidana " barang siapa dimuka umum,bersama -sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dipidana dengan penjara lima  tahun  enam bulan  kurungan.


B. Pasal 406 Ayat (1)KUHP Pidana " barang siapa dengan sengaja atau melanggar hukum, menghancurkan,merusakan, membuat sehinga tidak dapat dipakai lagi atau mehilangkan barang  kepunyaan orang lain dipidana dengan kurungan penjara selama Dua tahun delapan bulan.


Lebih lanjut, Kapolres Konsel mengatakan pihak Kepolisian Polres Konawe Selatan tidak hanya tingal diam tetap berupaya bekerja keras mencari pelaku-pelaku  lainnya,bahkan akan memangil kordinator orasi yang saat itu kejadian dalam pengrusakan di Kantor DPRD Konsel, untuk dimintai pertanggung jawabannya,tegas Erwin Pratomo Kapolres Konsel,( Red )


.




Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama