Eksepsi Ditolak,. Tergugat Diwajibkan Mencabut SK Dan Mengembalikan Penggugat Pada Jabatan Semula.




Luwuk,Konselpos,com.Banggai, bosku Konsel Pos. - Sengketa Tata Usaha Negara antara penggugat dalam hal ini Muttaqin Suling, S.Kom dengan Tergugat dalam hal ini Ketua Yayasan Pendidikan Tompotika Luwuk di pengadilan tinggi tata usaha negara Palu, Sulawesi Tengah telah berakhir dengan keputusan nomor 54/G/2021/PTUN.PL yang dibacakan secara elektronik pada Kamis 23 Desember 2021.


Dalam amar putusan PTUN Palu tersebut, dinyatakan bahwa Perkara Sengketa TUN dimenangkan oleh Penggugat dimana sebelumnya eksepsi Tergugat ditolak Hakim pengadilan Tata Usaha Negara Palu, Sulawesi Tengah.


Diketahui bahwa objek sengketa adalah Surat Keputusan Ketua Yayasan Pendidikan Tompotika Luwuk Nomor:181/YPTL/SK/VII/2021 Tentang Pemberhentian Tenaga Administrasi 

Sekretariat Yayasan Pendidikan Tompotika tertanggal 7 Juli 2021 yang di gugat ke PTUN Palu pada tanggal 03 September 2021 silam.


Patut disayangkan, dimana dalam sengketa TUN tersebut melibatkan beberapah pejabat di lingkup Pemkab Banggai yang dalam sengketa TUN bertindak selaku Kuasa Hukum Tergugat yang ternyata diketahui sebagai bagian dari Yayasan Pendidikan Tompotika Luwuk dinilai tidak mampu berperan dalam memberi masukan yang lebih bijak atas penerbitan Surat Keputusan yang menjadi objek sengketa TUN dan juga dalam peran selaku kuasa hukum dalam persidangan, berketerangan tidak berdasarkan fakta dan data yang valid dan benar dan hal ini bisa merugikan nama baik pimpinan tertinggi selaku atas nama pemilik Yayasan Pendidikan Tompotika Luwuk dalam hal ini Bupati Banggai.


Kepada media ini, Penggugat mengatakan bahwa Putusan TUN Palu sudah final dan kemenangan pihaknya selaku Penggugat adalah bukti nyata adanya konspirasi dan ketidak adilan pihak tertentu terhadap dirinya, namun pihaknya menganggap bahwa hal tersebut sebagai cambuk untuk lebih baik lagi kedepannya.

"Kemenangan ini adalah bukti nyata bahwa ada konspirasi dan ketidak adilan pihak tertentu yang dialamatkan kepada pribadi saya, namun semua itu saya anggap sebagai cambuk untuk lebih baik lagi kedepan, apa terlebih ini semua demi kemajuan sektor pendidikan di kabupaten Banggai", terang Muttaqin Suling.


Masih dari Akin sapaan akrabnya, selaku generasi muda Banggai, dirinya sudah berkomitmen untuk bersama-sama mensukseskan visi-misi Bupati / Wakil Bupati Banggai dalam membangun Sumber Daya Manusia (SDM) melalui sektor pendidikan di Kabupaten Banggai.

Dan berharap kedepannya tidak terjadi lagi adegan yang sama seperti saat ini.


Berikut penggalan putusan pengadilan Tata Usaha Negara Palu Sulawesi Tengah yang dibacakan secara elektronik tertanggal 23 Desember 2021.


MENGADILI

Dalam Eksepsi:

-

Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima;

Dalam Penundaan:

-

Menolak permohonan Penggugat untuk menunda pelaksanaan terhadap 

Surat Keputusan Ketua Yayasan Pendidikan Tompotika Nomor: 

181/YPTL/SK/VII/2021 Tentang Pemberhentian Tenaga Administrasi 

Sekretariat Yayasan Pendidikan Tompotika, Tanggal 7 Juli 2021;

Dalam Pokok Sengketa:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

2. Menyatakan batal Surat Keputusan Ketua Yayasan Pendidikan Tompotika 

Nomor: 181/YPTL/SK/VII/2021 Tentang Pemberhentian Tenaga 

Administrasi Sekretariat Yayasan Pendidikan Tompotika, Tanggal 7 Juli 

2021; 

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Ketua Yayasan 

Pendidikan Tompotika Nomor: 181/YPTL/SK/VII/2021 Tentang 

Pemberhentian Tenaga Administrasi Sekretariat Yayasan Pendidikan 

Tompotika, Tanggal 7 Juli 2021;

4. Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan Penggugat pada kedudukan 

semula sebagai tenaga administrasi sekretariat pada Yayasan Pendidikan 

Tompotika;

5. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;

6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 

330.000,00 (Tiga Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah). 

Demikian diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim 

Pengadilan Tata Usaha Negara Palu, pada hari Jumat tanggal 10 Desember 

2021, oleh Kami HARYATI, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, 

RICHARD TULUS, S.H., dan ANISSA YANUARTANTI, S.H., masing-masing 

sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan pada hari Kamis tanggal 

23 Desember 2021 dalam sidang yang terbuka untuk umum melalui 

persidangan secara elektronik oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh 

JONAIDI MADRI, S.H., M.H., sebagai Panitera Pengganti Pengadilan TUN Palu". (Red)


Laporan : Mu.Basri.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama