Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Kebun Jagung Dilimpahkan Polsek ke Kejari Banggai


Banggai, Konselpos.com -  Polsek Batui  melimpahkan kasus pencabulan anak di bawah umur, yang diduga dilakukan berinisial PL (22) warga Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Rabu, (1/12/2021).


Pelimpahan tersebut telah diterima Jaksa Penuntut Umum Ikhwal Sainul S.H.

“Iya, kemarin anggota reskrim telah melakukan tahap dua penyerahan tersangka kasus cabul ke Kejari Banggai,” ungkap Kapolsek Batui Iptu I Kadek Yoga Widata S.H, kepada awak media, Kamis (2/12/2021).

Iptu I Kadek Yoga juga menerangkan, kasus tersebut terjadi di sekitar Mei 2021 tepat Pukul 22.00 WITa di salah satu pondok areal kebun jagung Kecamatan Batui Selatan.

Dimana saat itu, Tersangka PL telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban yang masih di bawah umur.

"Korban yang masih duduk di bangku SMA ini diketahui telah disetubuhi oleh tersangka sebanyak dua kali, hingga akhirnya pada bulan September 2021 orang tua korban megetahui anaknya telah hamil dengan usia kandungan lima bulan," jelas Iptu I Kadek Yoga.

Hal itu terungkap kata Iptu I Kadek Yoga, setelah dilakukan interogasi dimana Tersangka PL mengakui perbuatan bejatnya.

Penulis : Suwarsono, S.H

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama