Luwuk Banggai,Konselpos, com,- Sengketa Tata Usaha Negara antara penggugat dalam hal ini Muttaqin Suling, S.Kom, M.H dengan Tergugat dalam hal ini Ketua Yayasan Pendidikan Tompotika Luwuk di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palu, Sulawesi Tengah telah berakhir dengan keputusan nomor 54/G/2021/PTUN.PL yang dibacakan secara elektronik pada Kamis 23 Desember 2021 dimana keputusan dimenangkan oleh Penggugat.
Diketahui bahwa objek sengketa adalah Surat Keputusan Ketua Yayasan Pendidikan Tompotika Luwuk Nomor:181/YPTL/SK/VII/2021 Tentang Pemberhentian Tenaga Administrasi
Sekretariat Yayasan Pendidikan Tompotika tertanggal 7 Juli 2021 yang di gugat ke PTUN Palu pada tanggal 03 September 2021 silam.
Selanjutnya, sesuai isi putusan PTUN Palu tersebut, Tergugat diwajibkan membatalkan surat keputusan ketua Yayasan Pendidikan Tompotika Luwuk dan Menempatkan penggugat pada posisi jabatan semula selaku kepala Sekretariat Yayasan Pendidikan Tompotika Luwuk.
Muttaqin Suling, S.Kom.,M.H yang dikenal sebagai generasi pemuda yang berjiwa sederhana dan berahaja juga sangat Santun dan Menghormati setiap orang yang beliau temui ketika bersiraturahmi. Lahir, tumbuh dan besar sebagai putera Loinang LO'ON berdarah Bugis yang jadi kebanggan mian Babasalan karena Beliau adalah Pemuda Kebanggaan dan Simbol Kearifan Lokal.
Kepada media ini, Akin (sapaan akrabnya) menyatakan selaku generasi muda Banggai, dirinya sudah berkomitmen untuk bersama-sama mensukseskan visi-misi Bupati / Wakil Bupati Banggai dalam membangun Sumber Daya Manusia (SDM) melalui sektor pendidikan di Kabupaten Banggai.
"Saya sejak awal berkomitmen mendukung Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati Banggai serta bergandeng tangan Membantu Rektor Untika dan Jajarannya untuk Tancap Gas Bersama sesuai Amanat Bupati Banggai Saat Pelantikan Rektor Untika Yang Baru Bapak Taufik Bidullah bersama Jajaran Civitas Akademik Untika Luwuk Banggai Menuju Kampus Yang Maju di Indonesia Timur dan mewujudkan cita-cita The Founding Father Para Pendiri Untika, agar Untika bisa menjadi Universitas Negeri In Saa Allah dgn membangun Sinergitas Dunia Kampus dan tentunya dukungan Backup Full Pemda Banggai dibawah Kepemimpinan Bapak Amirudin Tamoreka selaku Badan Pendiri Yayasan Pendidikan Tompotika Luwuk (YPTL) Banggai, Sulteng", tandas Muttaqin Suling, S.Kom, M.H.
Saat ditanya tentang haknya yang tidak diberikan selama hampir 5 bulan sejak diberhentikan secara sepihak, dirinya mengaku sampai hari ini belum ada komunikasi terkait hal itu dengan pihak yayasan. Menurut Aqin, soal haknya nanti dibicarakan tersendiri dengan pihak yayasan.
"Benar, memang sejak diberhentikan pada hampir 5 bulan lalu,belum ada komunikasi yang saya terima, namun hal itu akan dibicarakan tersendiri secara internal", tuturnya. (Red)

