Banggai, Konselpos.com - Muttaqin Suling selaku penggugat atas kasus pemberhentian secara sepihak Kepala Sekretariat Yayasan Pendidikan Tompotika Luwuk (YPTL) mengatakan, Saksi Tergugat YPTL memberikan keterangan palsu atau tidak berdasar.
Pasalnya, ketika Hakim meminta dua surat teguran yang diberikan kepada penggugat Muttaqin Suling, Saksi YPTL Moh. Gadzali Akbar tidak dapat membuktikan misalnya, kapan diserahkan, kapan diterima dan lain sebagainya.
Hal ini disampaikannya kepada awak media usai mengikuti persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, Sulawesi Tengah, Senin (29/11/2021).
"Saya sayangkan kesaksian dari saksi tergugat mengada-ada, padahal Saksi Ketua GP Ansor Banggai itu MGA disumpah pakai Al-Qur'an di atas kepalanya sebelum memberi kesaksian," tutur Akim sapaan akrab Si penggugat.
Tak hanya saksinya, lanjutnya ke awak media, kuasa hukum tergugat pun juga tak dapat membuktikan kesalahan Penggugat ketika di tanya oleh Hakim, justru kapasitasnya sebagai kuasa hukum perlu dipertanyakan.
Setahu penggugat, Kuasa hukum YPTL Farid Hasbullah yang juga mengaku Dewan Pengawas YPTL ini merupakan Kabag Hukum Setda Banggai.
"Ada apa Kabag Hukum pemda menjadi pengurus yayasan. Karena pengurus yayasan tidak boleh ASN ataupun PNS,” ungkapnya.
Parahnya lagi, kata penggugat, ketika hakim meminta akte notaris pendirian yayasan 2013 Asli, Kuasa Hukum tersebut tidak mampu membuktikan.
"Akhirnya Hakim melakukan upaya yang luar biasa dan kuasa hukum seolah tidak berdaya," tutupnya.
Untuk itu, Penggugat menyakini pihaknya selaku prinsipal dan berada pada posisi titik terang di mulai persidangan yang digelar Kamis, (25 /11/2021).
Penulis : Suwarsono, S.H

