Sahbandar UPP Kelas III Lapuko Bantah Ada Pungutan Liar, Pembayaran Sudah Sesuai PNBP.



Andoolo,Konselpos,com-Menyikapi pemberitaan dimedia sosial terkait adanya pungutan liar dalam pengurusan  Surat Izin Berlayar ( SIB ) di pelabuhan UPP III Lapuko kecamatan Moramo Kabupaten Konawe Selatan. 


Melalui Kasi Humas Polres Konawe Selatan atas Nama Kapolres Konsel mengatakan di media ini pada Jumat 10 ( 12/2021)



Kapolres Konawe Selatan AKBP Erwin Pratomo. S.I.K langsung memerintahkan  Kapolsek Moramo Iptu Tommy Subardi Putra S.Trk, Kanit Reskrim, Kanit Intelkam, Kanit Sabhara dan Kanit Binmmas turun langsung kelapangan untuk mengecek dan  memastikan adanya pungutan liar  dalam pengurusan Surat Izin Berlayar.


Kapolsek Moramo Iptu Tommy Subardi Putra, S.Trk  melaksanakan koordinasi dengan pihak Sah Bandar Pelabuhan Lapuko yang  diterima  oleh Kapten Hariono Leo Putra. SE., MA mewakili Sah Bandar pelabuhan Lapuko, dirinya membantah dan itu tidak benar adanya Pungutan liar seperti apa yang ada dimedia sosial, paparnya.


Selama ini Surat Izin Berlayar yang dikeluarkan Sah Bandar Lapuko pembayarannya sesusi dengan PNBP (  Penerimaan Negara Bukan Pajak ) jadi tidak ada pungutan liar, tegas Kapten Herianto Leo Putra.SE,MA yang mewakili Sahbandar pelabuhan Lapuko.


Untuk mencegah tidak terjadinya pungutan liar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab Kapolsek Moramo Iptu Tommy Subardi Putra S.Trk membentuk tim Patroli yaitu Kanit Reskrim, Kanit Intelkan, Kanit Sabhara dan Kanit Binmas serta Babhinkamtibmas Polsek Moramo untuk melaksanakan Patroli di pelabuhan Lapuko dan memberikan himbauan kepada masyarakat dan pengguna media sosial  bila menemukan dan terjadi pungutan liar segera melaporkan ke kantor Kepolisian terdekat atau kepihak yang  berwajib, akan diproses langsung sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, ungkap Kapolres Konawe Selatan AKBP Erwin Pratomo S.I.K, melalui Kasi Humas Polres Konsel AKP Muslimin Ganyu,( red )

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama