Sidang Paripurna DPRD Konsel Diwarnai Unjuk Rasa Organisasi Petani


Andoolo, Konselpos.com -
Puluhan Massa yang tergabung dalam Serikat Tani Kabupaten Konawe Selatan (STKS) dan beberapa elemen lembaga NGO, OR dan Organisasi Mahasiswa berunjuk rasa di Kantor DPRD Konawe Selatan, Senin (13/12/2021).


Unjuk rasa tersebut bertepatan Sidang Paripurna DPRD Konsel dalam Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap 6 Raperda Kabupaten Konawe Selatan.

Dalam sidang paripurna itu juga sedang membahas Jawaban Pemerintah atas Pandangan Fraksi-Fraksi DPRD terhadap 6 Raperda tersebut dan juga Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2022.


Massa aksi dalam orasinya, meminta Bupati dan DPRD Konawe Selatan segera menyelesaikan Pelanggaran-pelanggaran HAM di Sektor Agraria melalui pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dan melibatkan organisasi Rakyat sesuai Amanat Perpres No.86 Tahun 2018.




Selain itu, Pemda diminta segera melaksanakan Reforma Agraria sesuai amanat UUPA No. 5 Tahun 1960, TAP MPR no. IX Tahun 2001 serta Perpres no. 86 Tahun 2018.

Begitu juga untuk mafia-mafia tanah, agar ditindak oleh Pemda. Termasuk pendistribusian Lahan Usaha I dan Lahan Usaha II. Warga Transmigrasi.

Tak hanya itu, Pemda Konsel juga diminta untuk segera redtribusikan lahan eks HGU PT. Kapas Indonesia ke Masyarakat penggarap melalui skema Reforma Agraria.

"Dan cabut izin PT. Tiran dan bebaskan Lahan garapan warga Matabondu Kecamatan Laonti dari klaim kawasan hutan," kata dari salah satu massa aksi itu.

Massa Aksi mengatakan, pada peringatan hari Hak Asasi Manusia (HAM) tahun ini, pelanggaran HAM yang terjadi pada petani di Kabupaten Konawe Selatan semakin banyak.

Hal itu, lanjutnya, akibat
dari konflik agraria, dimana sekitar 3.000 rumah tangga Petani dengan luas lahan hampir mencapai 7.000 hektar yang tersebar di hampir seluruh kecamatan di kab. konawe selatan, menjadi korban pelanggaran HAM.

Massa Aksi kemudian memaparkan, bahwa secara spesifik ada beberapa tipologi permasalahan agraria di kabupaten konsel.

Di antaranya, konflik agraria antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan.

Berikutnya, Masyarakat dan Perusahaan pertambangan, Masyarakat dan kawasan hutan, sesama masyarakat, 

Dan terakhir, tidak adanya lahan transmigrasi, konflik antar desa akibat ketidakjelasan batas desa, dan ahli fungsi lahan pertanian pangan menjadi fungsi lain seperti properti dan pertambangan.

Berdasarkan hal tersebut, Massa Aksi meminta Bupati dan DPRD Konsel agar segera menyelesaikan konflik agraria serta pelanggaran-pelanggaran HAM di Konsel.

"Banyak terjadi penjualan lahan yang bukan pemilik lahan. Banyak Masyarakat yang menderita karna hal ini. Hak atas tanah itu adalah hak asasi manusia, disini kami belum melihat progress tentang konflik agraria," bebernya

Unjuk rasa yang berjalan dengan damai ini disambut Wakil Bupati Konsel Rasyid, S.Sos.,M.Si dan ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo, S.Sos,.M.Si dan beberapa anggota DPRD lainnya.

Sementara itu, Ketua DPRD, Irham Kalenggo, mengapresiasi aspirasi mereka. Dia pun setuju, gugus tugas dibentuk untuk menangani konflik yang terjadi selama ini.

Dia juga berujar, Ketua BPN Konsel
selalu berkoordinasi dengan para UPT-UPT, khususnya Lahan-lahan transmigrasi yang akan diselesaikan.

"Nanti BPN yang membuat formulatif baru ditindak lanjuti, ada HGU di atas penempatan transmigrasi. Kami semua sudah bekerja semaksimal" pungkas orang nomor satu di DPRD Konsel itu.

Sumber : Humas Setwan Konsel
Editor : Suwarsono, S.H

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama