Furqanuddin Masulili : Rekrutmen, Pengangkatan, Penempatan, dan Promosi Jabatan Melalui Kompetensi dan Kualifikasi



Wakil Bupati Drs. Furqanuddin Masulili, M.M saat membuka kegiatan tersebut.

Banggai, Konselpos.com - Wakil Bupati Banggai Drs. Furqanuddin Masulili, M.M. menyebut pedoman assesment kompetensi PNS Pemkab Banggai ada di Pasal 117 UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN.


Bunyi pasal tersebut yakni jabatan Pimpinan Tinggi Pratama hanya dapat diduduki paling lama 5 tahun.

Hal itu dikatakannya saat membuka kegiatan Assesment Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai, Jum'at (3/12/2021).

Kegiatan ini dilaksanakan hingga 4 Desember 2021 dengan tema "Kita Wujudkan SDM Aparatur Yang Profesional, Bersih, Transparan dan Akuntabel".

Lebih lanjut Furqanuddin Masulili, M.M menyebut pengisian jabatan Pimpinan Tinggi yang lowong melalui mutasi dari satu jabatan Pimpinan Tinggi ke jabatan Pimpinan Tinggi.

"Yang lain tentu saja dapat dilakukan melalui Uji Kompetensi dari pejabat yang ada itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 131 Ayat 1," ujarnya.

Dirinya juga menjelaskan manajemen kepegawaian dalam hal rekruitmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi jabatan harus didasarkan pada unsur kompetensi dan kualifikasi.

"Kompetensi dan kualifikasi pegawai harus sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi jabatan," imbuhnya.

Kegiatan ini dihadiri Sekda dan 
Kepala UPT Penilaian Kompetensi Pegawai.

Selain itu turut hadir Staf Khusus Bupati, Ketua Tim dan Anggota Assesor beserta para Pejabat Tinggi Pratama.

Penulis : Suwarsono, S.H
Sumber : (𝘉𝘢𝘨𝘪𝘢𝘯 𝘗𝘳𝘰𝘬𝘰𝘱𝘪𝘮/𝘚𝘶𝘣𝘉𝘢𝘨𝘪𝘢𝘯 𝘋𝘰𝘬𝘶𝘮𝘦𝘯𝘵𝘢𝘴𝘪 𝘗𝘪𝘮𝘱𝘪𝘯𝘢𝘯/𝘢𝘩𝘵𝘢𝘳)

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama