Konawe Selatan,Konselpos,com-Kepolisian Daerah Polres Konawe Selatan Polda Sultra melalui Kasat Resnarkoba AKP. Ismail Pali S.H.MM mengatakan atas pengungkapan pelaku pengedar dan pengguna Narkotika jenis Shabu dari tim satuan Resnarkoba Polres Konsel mengamankan pelaku Inisial AR (33) yang berprofesi sebagai pekerja swasta di Kelurahan Punggaluku,Kecamatan Laeya,Kabupaten Konawe Selatan,Provinsi Sulawesi Tenggara ( Sultra).
Pelaku ditangkap karena kedapatan menyimpan barang yang haram Narkotika jenis jenis Shabu seberat 1,03 gram,dengan barang bukti lainnya, satu buah Hanphone Androit merek Oppo warna gold dengan Nomor SIM Card 085283401169,ungkap Ismail Pali, Jumat(7/1/2022).
Ismai Pali mengatakan penangkapan tersebut bermula adanya dari laporan warga sekitar Kelurahan Ambolodangge, Kecamatan Laeya bahwa seringkali terjadi tindak pidana peredaran Narkotika jenis Shabu dengan cara menjual kepada orang lain, paparnya.
Kemudian dari Tim Opsnal Resnarkoba Polres Konsel terus bergerak kelokasi kejadian dan melakukan penyelidikan atas informasi dari warga tersebut, sekitar pukul 18.00 wita Tim Opsnal mengetahui keberadaan identitas pelaku dan langsung melakukan Under Cover Buy untuk memastikan informasi yang diperoleh tersebut.
Kemudian Tim Opsnal bergerak melakukan penangkapan kepada pelaku dan membawanya bersama barang bukti ke Mapolres Konawe Selatan guna penyelidikan lanjut.
Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs dan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun Penjara, sebut Kasat Narkoba AKP. Ismail Pali S.H.MM,( Red )