Banggai,Sulteng. Konselpos,com- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Banggai Kepulauan ( Bangkep) Polda Sulteng, diawal tahun 2022 melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang yang di duga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di desa Bongganan Kecamatan Tinangkung Kabupaten Bangkep, kemarin Selasa (04/01/2022).
" Ya, benar pada Selasa kemarin sekitar jam 09.00 wita, namun baru kali ini kami beritahu karena sehubungan masih ada yang di kembangkan, kami telah menangkap 2 (dua) lelaki yang kami duga sebagai pengedar narkoba berinisial DD.M.D alias D ( 46) dan MB alias T (32) " Ungkap Kasat Resnarkoba Polres Bangkep Iptu Deky Wahyudi S.H, M.M ketika dikonfirmasi oleh Kasubbaghumas Polres Bangkep Akp. Nicolas Wagey.SH.
Kedua terduga pelaku tersebut yakni DD.M.D alias D dan MB alias T ditangkap oleh personil Satres Narkoba Polres Bangkep yang dipimpin langsung oleh Kasatnya Iptu Deky Wahyudi S.H, M.M di sebuah kamar di Penginapan "S" didesa Bongganan.
" Mereka ditangkap dalam satu kamar sedang bersama-sama dan dari tangan kedua pelaku di amankan narkotika jenis shabu serta bersama barang bukti pendukung lainnya . Ini sudah menjadi target kami yang sudah lama. Penangkapan ini juga berkat informasi dari masyarakat. Atas nama pimpinan , kami ucapkan terima kasih " jelas Iptu Deky.
" Setelah di lakukan penangkapan, kedua terduga pelaku kami bawa ke Polres Bangkep untuk diperiksa dan akan dikembangkan. Keduanya akan kami kenakan Undang-undang Narkotika No.35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 (1) sub pasal 112 ayat (1) terhadap terduga pelaku DD.M.D alias D dan Pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf a terhadap terduga pelaku MB alias T " Katanya.
Adapun barang bukti yg diamankan oleh petugas Sat Resnarkoba Polres Bangkep dari terduga pelaku DD.M.D alias D sebagai berikut :
1). 2 (dua) paket diduga Narkotika jenis shabu dgn berat bruto 2,08 Gram
2). 1 (satu) buah kaca pireks berisi diduga shabu siap pakai.
3). 12 bungkus plastik kecil berisi sisa-sisa pakai diduga shabu
4). 2 (dua) buah bong (alat hisap shabu)
5). 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung A525F warna hitam.
6). 1 (satu) Unit Handphone merk Vivo 1807 warna hitam biru dongker
7). 1 (satu) Buah dompet warna hitam
8). 1 (satu) lembar Kain kecil warna kuning.
9). 2 (dua) buah gulungan timah (sumbu).
10). 3 (tiga) Buah korek api gas
11). 4 (empat) buah pipet plastik (sendokan shabu)
12). 1 (satu) buah kaca pireks
Barang Bukti yang di amankan dari terduga pelaku MB alias T sebagai berikut :
1). 2 (dua) paket yang di duga Shabu dgn berat bruto 0,26 Gram.
2). 1 (satu) buah HP samsung S7E warna hitam
3). 1 (satu) buah dompet warna hitam
4). 4 (empat) buah korek di gas
5). 1 (satu) lembar kertas resi penarikan
6). 6 (enam) lembar plastik sisa pakai diduga jenis sabu( Red)
Laporan : M. Basri.