| AMPLP-Konsel saat membahas rencana aksi pekan depan |
KonselPos.Com, Konawe Selatan - Meski Izin usaha pertambangan (IUP) PT Sambas Mineral Mining (SMM) dan PT Kembar Emas Sultra (KES) sudah tidak beroperasi atau sudah di putihkan, Namun ada oknum penambang Ilegal diduga melakukan aktivitas pertambangan lahan yang terletak DiKecamatan Palangga dan Kecamatan Palangga Selatan Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Para Oknum Penambang Ilegal yang selalu berbuat ulah, Tanpa IUP pun oknum tersebut berani melakukan aktifitas penambagan illegal, hal ini dapat diliat dari aktifitas dilahan Eks PT Sambas Mineral Mining (SMM) dan PT Kembar Emas Sultra (KES). Di Kecamatan Palangga dan Palangga Selatan Kabupaten Konawe Selatan.
Karena aktivitas Oknum tersebut, Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan dan Pertambangan Konawe Selatan (AMPLP-Konsel) akan melakukan aksi terkait penambangan Ilegal di Kantor Bupati dan Kantor DPRD pekan depan.
Saat di temui di salah satu Warkop Koordinator Aksi Purnomo,SP mengatakan," AMPLP-Konsel akan melakukan Aksi pekan depan terkait Penambangan Ilegal yang ada di Konawe Selatan, karena kami duga adanya pembiaran Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap Oknum-Oknum penambang Ilegal di Konawe Selatan ini khususnya di Kec. Palangga dan Kec. Palangga Selatan." Ungkapnya (05/02/2022)
Lanjut bang Pur, " Kami sudah melakukan Investigasi di lokasi Eks PT Kembar Emas Sultra dan Eks PT Sambas Mineral Mining beberapa hari yang lalu bersama masyarakat setempat." Tutupnya
Ditempat yang sama Bupati LSM Lira yang juga Koordinator pada aksi nanti Ilman,S.Si.,SH mengatakan, " Kami telah memiliki dokumentasi termasuk titik koordinat aktifitas penambangan ilegal itu." Tegasnya
Lanjut Bang Ilman, " Kami juga sudah mengetahui dokument perusahaan yang dipakai untuk melegalkan penjualan Ore Nikel tersebut." Tuturnya
" Ini sudah jelas banyak aturan yang dilanggar seperti Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009, Pasal 37, Pasal 40 ayat (3). Pasal 48, Pasal 67 ayat (1). Pasal 74 ayat (1). atau (5). Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun dan Denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah)." Tutupnya
Sementara itu, Sekum Lembaga Investigasi Negara (LIN) Jekky juga menanggapi hal itu, ia mengatakan," Kami selaku lembaga sosial kontrol sangat menyayangkan terhadap oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang melakukan aktifitas pertambangan tanpa IUP. Tentu hal ini sudah sangat merugikan Negara dan masyarakat." Ucapnya
" Untuk itu, Kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), Dinas Kehutanan, Perwakilan Kementrian ESDM dan Lingkungan Hidup, dan Lembaga Swadaya yang Fokus pada lingkungan agar segera menindak tegas untuk menghentikan kegiatan di perusahaan tersebut dan menangkap pelaku agar diberikan atau di jatuhi hukuman sesuai Undang - undang yang berlaku." Tutupnya
Laporan : Tim Redaksi

