Sat Res Narkoba Polres Konsel Kembali Gagalkan Transaksi Narkoba Jenis Shabu.




Konawe Selatan,Konselpos,com-Satuan jatuan Reserse Narkoba Polres Konawe Selatan kembali mengamankan dua orang tersangka yang di duga sebagai pembeli dan penjual atau pengedar Narkoba jenis sabu di Desa Landabaro, Kecamatan Angata Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara Minggu (06/02). Sekira pukul 15.55 Wita


Kasat Reserse Narkoba Polres Konsel AKP Ismail.Pali.,SH.MM dalam pers rilisnya mengatakan  bahwa berdasar laporan dari masyarakat  pihaknya bersama anggotanya kembali mengamankan dua orang pria berinisial ASI (39) dan inisiial AD (25) yang di duga sebagai penjual dan pembeli  narkotika jenis sabu.


Tim kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu dan saat itu juga anggota kita langsung ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka,” ungkapnya.


Lebih lanjut Ismail Pali pun menambahkan bahwa kronologis kejadian Minggu 16 Januari 2022 sekira Pukul 09:30 Wita, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konsel menerima informasi dari Masyarakat bahwa akan terjadi transaksi Narkoba jenis Shabu di wilayah Kecamatan Angata, sehingga kemudian Tim Opsnal langsung ke TKP.


"Tim bergerak menuju Kecamatan Angata untuk melakukan penyelidikan, dan sekira Pukul 15:55 Wita ketika telah diketahui identitas terduga Pelaku yang akan melakukan transaksi Narkoba dan lokasi yang telah ditentukan yaitu dijalan Poros Kendari-Motaha tepatnya di Desa Landabaro.Kecamatan Angata Kabupaten Konsel.


Tim Satnarkoba kemudian melakukan pengintaian dan ketika diketahui bahwa Terduga pelaku telah melakukan transaksi dan mengambil Barang yang diduga Narkotika jenis Shabu, Kasat Narkoba Polres Konsel bersama Tim opsnal kemudian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Pelaku dan ditemukan barang yang diduga Narkotika jenis Shabu yang disimpan didalam kantung jacket Pelaku.


Atas kejadian tersebut kedua Pelaku dan Barang bukti kemudian diamankan oleh Petugas Satresnarkoba dan dibawa Ke Mapolres Konsel guna penyidikan lebih lanjut


Identitas pelaku inisial ASI (39) Laki-laki Pekerjaan Swasta

Asal Desa Laikandongga Kecamatan  Ranomeeto Barat Kabupaten Konsel dan ADN(25) Laki-laki swasta Asal  Desa Laikandongga Kecamatan Ranomeeto Barat kabupaten Konsel.


Adapun barang bukti yang ditemukan oleh tim Resnarkoba polres Konsel yaitu 26 (Dua puluh enam) Sachet diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto keseluruhan 12.39 Gram, dan  2 (dua) Bungkus kosong tempat Rokok Sampoerna Mild, 1 (satu) Buah Hand phone Samsung Lipat warna hitam dengan Nomor SIM Card 08224780086, serta 1( Satu) Unit Sepeda motor Suzuki Satria FU warna biru hitam No.Pol.DT 6971 MF, "ungkap Ismail dalam pers rilisnya.


Kedua Pelaku diduga berperan sebagai penjual dan pembeli  narkotika jenis Sabu.


Atas perbuatan pelaku akan di jerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jenis sabu kemudian Polisi akan Melakukan gelar perkara awal.

Melakukan lidik pengembangan Membawa Barang Bukti ke Labfor Polri Makassar. ( Red )

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama