Laporan Terhadap Ketua Aspentu di Polda Sultra, Dinilai Kurang Efektif Penanganannya


Kendari, Konselpos.com- Dugaan penggunaan jalan umum yang dilakukan Asosiasi Penambang Batu (Aspentu) di Desa Matandahi dan Desa Poni-Poniki, Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara, lagi-lagi disuarakan LSM LPMT Sultra melalui aksi unjuk rasa di Mapolda Sultra pada 12 Maret 2022.

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, mereka menyebut demi kelancaran aktivitas Hauling/pemuatan serta penggarapan batu gamping atau pertambangan galian C dari Aspentu dinilai mengabaikan kaidah-kaidah pertambangan dan peraturan yang berlaku.

Tak hanya itu, mereka juga menyebutkan jika Aspentu seakan kebal hukum.

Sebagai Jendral Lapangan dalam aksi tersebut, Jubarudin mengungkapkan bahwa sampai hari ini belum ada kejelasan terkait perkembangan hasil penyelidikan yang dilakukan Polda Sultra.

Padahal, kata dia, beberapa bulan yang lalu, Mapolda Sultra telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terhadap Asosiasi Penambang Batu Aspentu usai mengadukannya.

"Kami sangat menyayangkan tindakan dan langkah yang dilakukan oleh pihak Aparat Penegak Hukum  karena dinilai kurang efektif dalam proses penyelidikan terhadap kasus penggunaan jalan umum yang dilakukan Asosiasi Penambang Batu di Konawe Utara" ujarnya kepada media.

Dia berharap kepada pihak Kepolisian Sultra agar tak mengulur waktu serta kasus penggunaan jalan umum di Desa Matandahi dan Desa Poni-Poniki harus menjadi prioritas.

"Pasalnya, masyarakat di Desa tersebut sudah geram terhadap aktivitas yang dilakukan Aspentu karena kegiatan tersebut sangat mengganggu berjalannya lalulintas di daerah tersebut "pungkasnya.


Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama