Konselpos,com. Konawe Selatan- Tiga Unit kendaraan bermotor yang merupakan barang bukti tindak pidana pencurian, hari ini kita kembalikan kepada pemiliknya " terang Wakapolres Konsel Kompol M. Risal Sahril , SH, SIK pada saat pimpin Konferensi Pers di Mapolres Konawe Selatan ( Konsel ).
Senin, 29 Agustus 2022 sekira pukul 15.45 Wita bertempat di Mako Polres Konsel , Satuan Reserse Kriminal ( Sat Reskrim ) Polres Konsel melangsungkan Konferensi Pers berkaitan dengan tindak pidana Pencurian kendaranaan bermotor ( Curanmor ). Konferensi Pers dipimpin oleh Wakapolres Konsel Kompol M. Risal Sahril, SH, SIK yang didampingi oleh Kabag Ops Kompol Reda Irfanda, SH, SIK dan Kasat Reskrim IPTU Henryanto Tandererung, S.TK, SIK.
Dalam keterangannya, Wakapolres Konsel Kompol M. Risal Sahril, SH, SIK mengatakan bahwa , pelaku tindak pidana pencurian bermotor dengan barang bukti berupa 3 unit kendaraan bermotor telah dilakukan penyidikan dan terhadap 3 pelaku telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Konsel dan saat ini masih ada 1 pelaku dalam pengejaran. Selain itu, Wakapolres Konsel juga menyampaikan bahwa , Kendaraan bermotor yang menjadi barang bukti akan dikembalikan kepada pemiliknya dengan ketentuan bahwa , pemilik kendaraan wajib menjaga barang bukti agar pada saat penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum dapat berjalan dengan baik.
Selain Wakapolres Konsel , dalam kesempatan yang sama , Kasat Reskrim IPTU Henryanto Tandirerung, STK, SIK meyampaikan bahwa 3 barang bukti kendaraan bermotor tersebut merupakan barang bukti dari 3 tindak pidana yang telah dilaporkan di Polres Konsel sebanyak 2 laporan polisi dengan Nomor : LP / B / 103 / VIII / 2022 / SPKT / Polres Konsel / Polda Sultra , tanggal 22 Agustus 2022 yang terjadi di Desa Anggondara Kec. Palangga Kab. Konsel yang dilakukan oleh B ( 17 ) dan P ( 16 ) dan Nomor Polisi : LP / B / 100 / VIII / 2022 / SPKT / Polres Konsel / Polda Sultra , tanggal 10 Agustus 2022 yang terjadi di Desa Ambakumina Kec. Laeya Kab. Konsel terhadap korban Sdri Etri Jayanti yang saat ini pelaku yang telah teridentifikasi namanya dalam pengejaran pihak Sat Reskrim Polres Konsel. Sedangkan 1 kasus curanmor dilaporkan di Polsek Moramo Utara dengan No : LP / B / 09 / VIII / 2022 / SPKT / Polsek Moramo Utara / Polres Konsel / Polda Sultra , tanggal 8 Agustus 2022 yang dilakukan oleh sepasang suami istri YM dan A asal Kab. Buton.
" Barang Bukti 3 Unit kendaraan bermotor yang ada saat ini merupakan hasil Pencurian di Wilayah hukum Polres Konsel yang mana , 2 kasus dilaporkan di Polres Konsel dan 1 Kasus dilaporkan di Polsek Moramo Utara " terang Henryanto Tandirerung.
Setelah Konferensi Pers selesai, Korban Curanmor dipersilahkan mengambil kendaraan bermotornya yang diserahkan oleh Wakapolres Konsel kepada Sdri Etri Jayanti dengan barang bukti berupa 1 Unit kendaraan Bermotor Merk Honda Beat dengan No Polisi DT 4671 TH, Kabag Ops menyerahkan kendaraan bermotor Merk Yamaha Mio dengan No. Polisi DT 4974 TH kepada Sdri Suryani dan Kasat Reskrim menyerahkan 1 Unit kendaraan bermotor Merk Honda Beat dengan No Polisi DT 3199 RH Muh. Udin.( Humas Polres Konsel )