Konsepos. Com, Touna - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tojo Unauna (Touna) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2022,
"tentang penataan Daerah Pemilihan (Dapil) serta alokasi kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kota, di Hotel Pink Jalan Salimu pada (23/11/2022)".
Dikegiatan itu, Ketua Devisi teknis penyelenggaraan pemilu Sahlan Sabu mengatakan. Rakor dan sosialisasi PKPU nomor 6 ini terkait penataan Dapil dan alokasi kursi pemilihan anggota DPRD.
KPU Touna kata dia, telah menerima Surat Keputusan (SK) dari KPU RI terkait jumlah penduduk di Kabupaten Touna.
Berdasarkan keputusan 467 KPU RI, jumlah penduduk Touna 166.790 jiwa ujarnya.
Ia menyebutkan, alokasi kursi di Kabupaten Touna berdasarkan keputusan itu tak berubah tetap 25 kursi, sama seperti pemilu tahun 2019 sebelumnya.
Ketua Devisi tehnis penyelenggaraan pemilu itu juga menuturkan, bahwa jumlah penduduk dan jumlah kursi menjadi dasar KPU RI untuk menyusun rancangan penataan dapil Kabupaten/Kota, khususnya KPU di Kabupaten Touna.
Dikegiatan itu ia berharap ada saran dan masukan dari peserta terkait dengan penataan dapil ini.
Hadir pada kegiatan itu, Kapolres Touna, Ketua DPRD Touna, Kajari, Ketua Bawaslu, Kadis Dukcapil, Pimpinan RRI ampana, Tokoh Perempuan,
"tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Ketua Partai PKS serta seluruh Ketua-Ketua Fraksi Partai Politik kata Komisioner KPU touna itu. (**)


