Langgar Kode Etik, Empat Polisi Di Touna Dikenakan Sangsi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat.



Konselpos.com - TOUNA – Dilansir melalui humas polres Touna, sebanyak empat Personil dijajaran mapolres Kabupaten Tojo Unauna (Touna) dikenai sangsi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat terlibat tindak pidana narkotika dan desersi,


PTDH digelar dilapangan apel mapolres touna melalui rangkaian upacara, uoacara itu dipimpin Kapolres AKBP Riski Fara Sandhy, S.I.K., M.I.K., pada Senin (31-10-2022)


Pada kesempatan tersebut juga turut dihadiri Pejabat Utama, Perwira, Kapolsek serta Personil dilingkup Polres Touna.



Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Sandhy melalui Kasi Humas AKP Triyanto mengatakan, keempat anggota Polres Touna itu dipecat akibat melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika,


"Dan lari dari tugas kedinasan selama sebulan berturut-turut serta dilakukan berulang".


Ia juga menuturkan, upacara PTDH ini tidak dihadiri keempat Personil itu, dua orang tidak diketahui keberadaannya saat ini masih DPO dan keduanya lagi tak bersedia menghadiri upacara.


PTDH itu diambil kata Kasi Humas Triyanto adalah bagian dari ketegasan Polri sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.


" Berdasarkan hasil dewan pertimbangan karier Polda Sulteng bahwa keempat anggota itu tak layak lagi untuk meneruskan karirnya sebagai anggota Polri".


Selain itu Kasi Humas Triyanto juga menyebut, PTDH dilaksanakan berdasarkan surat telegram Kapolda Sulteng Nomor :ST/209/X/KEP./2022 tanggal 25 Oktober 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Personil Polda Sulteng 


Keempat anggota langgar kode etik itu masing-masing Bripka HL, Bripka ART, Briptu RGR,  Briptu IB, kata mantan Kapolsek Ampana tete itu. ( * )


Laporan : Samsul Biro Touna.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama