Konselpos,Com.Bantuan langsung tunai melalui dana desa (BLT-DD) adalah salah satu bantuan yang diberikan dalam upaya menekan dampak pandemi Covid-19 bagi warga yang kurang mampu dan belum menerima bantuan dari pusat.
Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, maka menjadi dasar juridis dan implementatif Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada penduduk miskin di desa. Karenanya, diperlukan kesiapan dan kesigapan pemerintahan desa (gampong) untuk segera mendistribusikan BLT dimaksud secara tertib, adil, dan tepat yaitu tepat sasaran, tepat orang, tepat waktu, tepat proses, dan tepat laporan administrasi.
Sesuai amanh Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 3 Tahun 2015 pasal 27, aparat Bhabinkamtibmas memiliki mandat pokok untuk melakukan pembinaan masyarakat serta menjaga situasi desa/kelurahan agar tetap kondusif. Menurut pasal 26, Bhabinkamtibmas juga berperan sebagai perantara untuk menjaga hubungan baik antar-masyarakat serta menjadi kepanjangan tangan kepolisian dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Langkah awal penanganan permasalahan dana desa adalah, Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman tentang pencegahan, pengawasan, dan penanganan masalah dana desa, oleh Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi bersama Dalam Menteri Negeri dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, pada 20 Oktober 2017.
MoU itu mengatur bahwa pelibatan aparat kepolisian dirasakan diperlukan. Unsur Polri yang tercakup adalah Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Kepala Kepolisian Sektor (kapolsek) hingga Kepala Kepolisian Resor (Kapolres).
Merujuk dari Perkap tersebut Bhabinkamtibmas Polsek Baito
Aipda Heri Mirzawan Sabtu 10 /12/ 2022 pukul 10.00 wita, bertempat di Balai Desa Tolihe Kec. Baito kab. Konawe selatan. Melaksanakan Pendampingan, Pembagian BLT DD (Bantuan Langsung Tunai Dana Desa), dengan Jumlah Penerima 74 KK, berjumlah Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) Tahap IV Bulan Oktober, Nopember dan Desember tahun 2022 dengan jumlah total Rp. 900,000 (Sembilan ratus ribu rupiah)
Turut Hadir dalam kegiatan tersebut:
Kasi Pemerintahan Kecamatan Baito, Kades ,Ketua BPD Desa Tolihe, Pendamping Desa
Serta Masyarakat Desa Tolihe penerima manfaat BLT DD
Kami hadir menjalankan amanah perkap agar pelaksanaan kegiatan penyaluran bantuan tidak terjadi data fiktif dan masyarakat penerima betul-betul yang layak menerima sesuai kondisi dan kriteria peraturan Menteri Keuangan karena kami merupaka Bhabinkamtibmas di wilayah desa Tolihe jadi Kami hafal betul warga yang membutuhkan Ucap Aipda Heri.
Humas Polres Konsel.
