Bhabinkamtibmas Polsek Baito bersama Warga 3 desa melaksanakan kerja bakti




Konselpos,Com.Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat ( BHABINKAMTIBMAS) Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat, Bhabinkamtibmas adalah pengemban Polmas di desa/kelurahan. Pengemban Polmas adalah setiap anggota Polri yang melaksanakan Polmas di masyarakat atau komunitas.


Salah satu amanah kapolri yang tertuang di 

Pasal 26 perkap No. 3 tahun 2015 yaitu "menggerakkan kegiatan masyarakat yang bersifat positif".


Terpantau Bhabinkamtibmas Polsek Baito Bripka Putu lius suarsono Jumat , 09 Desember 2022 pukul 09.05 Wita bersama  warga 3 desa binaan meliputi Ds. Mekar Jaya, Ds. Wonua Raya dan Ds. Ahuangguluri Melaksanakan Kerja Bakti Bersama Aparat Desa Dan warga Desa yang berlokasi di TPU ( Tempat Pemakaman Umum) di Desa Mekar jaya Kec. Baito Kab. Konawe Selatan.


Tak lupa Bhabinkamtibmas di sela-sela rehat setelah melaksanakan Bakti, Menghimbau warga untuk selalu berperan aktif menjaga situasi kamtibmas dilingkungannya agar tetap dalam keadaan aman dan kondusif serta mengharapkan Aparat desa sebagai pioner dalam kamtibmas desa masing-masing, tidak bosan untuk terus mengajak warga desanya dalam menciptakan situasi desa aman dan kondusif tutup pak Bhabin.


Humas  Polres Konsel,( * )

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama