Konselpos.com, Touna - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) telah berlalu, namun hingga saat ini perbincangan demi perbincangan itu masi terus bergulir.
Pilkades yang digelar pada tanggal 3 september 2022 yang lalu menimbulkan tandatanya besar bagi semua pihak, diantaranya kandidat yang dinyatakan kalah dalam pertarungan itu.
Incomben Talib Abidin dan wajah baru Zainal F. Dg Patata bertarung hed tu hed di Desa Tobil kecamatan Togean, dan pertarungan itu dimenangkan oleh wajah baru itu Zainal F. Dg Patata.
Namun faktanya berkata lain, kandidat yang dinyatakan kalah, Talib Abidin melakukan gugatan,
Dilakukannya gugatan tersebut disebabkan dokumn adminitrasi calon yang dimasukan kepada panitia dinilai cacat hukum, ungkap Talib Abidin (Incomben) belum lama ini.
Lanjut Talib Abidin, dirinya bukan tak mau mengakui kekalahan itu, kalah menang menurutnya sudah resiko dalam pertarungan ungkapnya
Namun kata dia, ada hal yang mendasar dalam sebuah pertarungan itu, ia mencontohkan, adminitrasi yang jadi dasar utama pada saat pencalonan semestinya harus dilengkapi keapsahannya,
"sehingga dari keapsahannya itu penyelenggaraan pemilihan yang jujur dan adil (jurdil) dapat terjadi".
Ia menilai bahwa, proses pelaksanaan pilkades 3 september 2022 menimbulkan citra buruk bagi penyelenggara, mengapa demikian?,
Salah satu kandidat dari sekian banyak kandidat yang mengikuti kontestasi itu, sebut saja Zainal F Dg Patata memasukan berkas sebagai persyaratan administrasi pada Pilkades saat itu diduga telah memanipulasi data terkait keapsaan ijasahnya.
Ijasah yang didaftarkan itu bukanlah ijasah aslinya, namun ijasah pengganti diterbitkan oleh dinas bersangkutan (Dikpora) yang tak mencantumkan nomor seri.
Akibatnya hal ini memunculkan kegaduhan ditingkat masa pendukung, bahkan jika ini tak ditangani secara baik dan benar maka bisa jadipula akan memunculkan masaalah sosial, pertanyaannya kemudian jika itu tetjadi, siapa yang paling bertanggung jawab ungkapnya.
Suda demikian, hal ini lebih diperparah lagi dengan tak adanya tak adanya regulasi yang mengatur secara tehknis pelaksanaannya, sebut saja peraturan Bupati (Perbup),
Padahal Perbup itu menjadi kitab suci dalam proses pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan.
Akibat dari itu kata dia, desa -desa yang bersengketa tak tau pengaduannya akan diadukan kemana sebelum itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Terkait masaalah ini, ia meminta kepada bupati untuk dapat menunda pelantikan kepada kades terpilih di Desa Tobil Zainal F. Dg Patata,
Sebab sebelumnya kata dia. Melalui Penasehat Hukumnya telah melayangkan surat somasi kepada bupati yang tak lain salah satu poin dalam somasi itu meminta kepada Bupati untuk menunda pelantikan.
Sementara, Kadis PMD yang akrab disapa Toni Latimumu itu, hendak dikonfirmasi Konselpos.com,Rabu 13 Desember 2022 di Kantornya, sedang tak ada ditempat, dikonfirmasi nelalui telp genggamnya dengan serial nomor 0812 3039 XXXX berulang kali berdering namun tak diangkat. (**)
( Laporan Syamsul )

