Ini Penjelasan Kasat Lantas Polres Konsel Terkait Lakalantas di Kec,Palsel


Konselpos,com. Perkara kecelakaan lalu lintas ( Laka Lantas ) yang terjadi pada 27 Oktober 2022 sekira pukul 14.30 Wita di Jalan Kec. Palangga Selatan – Tinanggea tepatnya di Jalan Poros Desa Lakara Kec. Palangga Selatan Kab. Konawe Selatan ( Konsel ) kini masih dalam proses penyidikan oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Konsel.

Kasat Lantas Polres Konsel IPTU Abdul Azis Husein Lubis, STK, SIK, MH mengatakan bahwa , Kecelakaan Lalu Lintas tersebut menewaskan salah satu korban atas nama AS di RS Bahteramas – Kota Kendari pada 4 November 2022 yang lalu. Selain AS , Korban luka berat atas nama AL sedang dalam perawatan jalan oleh pihak medis RS. Bahteramas kendari guna proses penyembuhan.

Kondisi Korban AL saat 18 Nopember 2022 ( Dok. Satlantas Polres Konsel )


Kasat lantas juga mengatakan bahwa , proses hukum terhadap perkara kecelakaan lalu lintas tersebut sudah dilakukan mulai dari Olah TKP ( Tempat Kejadian Perkara ) hingga proses pemeriksaan saksi – saksi oleh penyidik , baik saksi yang melihat di TKP maupun saksi yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas tersebut.

” Kita sudah lakukan proses penanganan perkara  Minggu lalumulai dari olah TKP hingga melakukan pemeriksaan saksi – saksi , baik saksi dilapangan maupun saksi yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas , dan tinggal satu saksi lagi yang belum kita periksa yakni saudara AL karena menurut pihak keluarga dan kuasa hukumnya AL belum bisa memberikan keteranganya ” Ujar Kasat Lantas.

Abdul Azis ( Sapaan Akrab Kasat Lantas ) mengungkapkan bahwa, terhadap AL sudah dilakulan konfirmasi untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Sat Lantas Polres Konsel dengan koorperatif mendatangi saudara AL di RS. Bateramas – Kota Kendari pada 3 November 2022, namun pada saat itu, saudara AL belum bisa di mintai keterangan oleh penyidik karena masih dalam kondisi perawatan oleh pihak RS. Batermas.

” Penyidik telah melakukan tindakan koorperatif dengan mendatangi saudara AL di RS. Bahteramas namun belum bisa dimintai keterangan dan hal itu disampaikan langsung kepada penyidik oleh ibu kandung dari AL ” jelasnya.

Kasat Lantas IPTU Abdul Azis Husein Lubis, STK, SIK, MH menambahkan bahwa , Penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap saudara AL pada 18 November 2022 yang diterima langsung oleh orang tuanya atas nama Maniun.R di RS. Bahteramas – Kota Kendari. Namun, pada saat menerima Surat Panggilan untuk dilakukan pemeriksaan , saudara Maniun. R mengatakan bahwa AL belum bisa memberikan keteranganya dikarena masih dalam kondisi sakit serta ingatan masih belum pulih. ” Kita sudah layangkan panggilan ke – 1 kepada AL pada 18 November 2022 , dan orang tua AL menyatakan bahwa AL belum bisa dimintai keteranganya lantaran masih sakit ” jelas Abdul Azis.

Saat Penyidik Serahkan Surat Panggilan Kepada AL dan diterima Oleh pihak Orang Tua di RS Bahteramas ( Dok. Satlantas Polres Konsel )

Sementara itu, Kasat Lantas IPTU Abdul Azis Husein Lubis, STK, SIK, MH mengatakan bahwa , orang tua AL akan mengkonfirmasi kepada penyidik melalui telpon, namun sampai saat ini ( 12 Desember 2022 ) pihak orang tua AL belum memberikan informasi tentang kondisi kesehatan dari saudara AL sehingga belum dilakukan pemeriksaan terhadap AL atas keterlibatanya dalam perkara kecelakaan lalu lintas pada 27 Oktober 2022 yang lalu.

” Saat diserahkanya surat panggilan terhadap AL yang diterima oleh orang tua AL atas nama Maniun. R , beliau akan menginformasikan kepada penyidik jika AL sudah bisa dimintai keteranganya , namun sampai saat ini belum ada konfirmasi tersebut ” kata Kasat Lantas.

Kasat Lantas juga menegaskan bahwa, akan dilakukan pemanggilan ke-2 kepada AL untuk dimintai keteranganya dan apabila panggilan ke-2 tidak bisa datang tanpa alasan yang bisa dipertanggung jawabkan , maka pihak Gakkum Satlantas Polres Konsel akan melakukan pemanggilan dengan disertai surat perintah membawa terhadap AL guna dilakukan pemeriksaan. ” Kami akan layangkan panggilan ke – 2 , dan apabila tidak datang tanpa alasan yang sah, kami akan layangkan panggilan ke – 3 dengan disertai surat perintah membawa sebagai upaya penegakan hukum ” tegasnya.


Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama