Pilkades Disalah Satu Desa di Kecamatan Togean Digugat.


Konselpos.com, Touna - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)  telah berlalu, namu hingga saat ini perbincangan demi perbincangan itu masi terus bergulir,

"sebab pilkades tersebut menimbulkan "luka yang mendalam" bagi kandidat yang belum beruntung, kala pertarungan itu digelar pada tanggal 3 september 2022 lalu.

Akibatnya kandidat yang dinyatakan kalah, melakukan gugatan, sebab dokumn suarat calon yang dimasukan kepada panitia dinilainya cacat hukum

Ungkap salah satu kandidat yang tak ingin dicatut namanya dalam pemberitaan itu kepada Konselpos.com minggu (11/12/2022

Ia menyebut, pada proses pelaksanaan pilkades 3 september 2022 yang lalu,baginya adalah suatu pelaksanaan pilkades yang buruk,

Sebab kata dia, pada prosesnya tak ada regulasi yang mengatur tehknis pelaksanaannya, sebut saja peraturan Bupati (Perbup) ujarnya.

Dicontohkannya, salah satu Desa di Kecamatan Togean,  tanggal 3 september dimana dirinya salah satu incomben yang ikut dalam pertarungan itu. Namun pada saat perhitungan suara sang pencipta berkata lain.

Menurutnya kekalahannya itu bukan disebabkan karena dirinya tak ada rakyat yang menyukainya sehingga kekalahan yangbia dapatkan dan melakukan gugatan, 

"namun ada dugaan praktek tidak benar yang  dilakukan rifalitasnya itu tak dapat ditetima, baik hukum maupun akal sehat tuturnya.

Paktek itu kata dia, salah satu rifalitasnya  mamsukan dokumen berkasnya sebagai persyaratan pencalonan kepada panitia diduga cacat hukum,

"sebab rifalitasnya itu tak melampirkan ijazah asli, namun hanya surat keterangan pengganti ijazah dari dikpora yang tak mencantumkan nomor seri,

"sementara Peraturan Daerah (Perda)  sangat jelas mengatur tentang syarat calon, dimana calon itu memasukan foto copy ijzah yang dilegalisir oleh dinas yang bersangkutan dan itu sebagai syarat mutlak".

Selain itu, ia juga menuturkan kejanggalan lain, berdasarkan surat ketetangan hilang ijazah dari kepolisian, bahwa hilangnya ijazah itu pada tahun 2020,

"sementara pada tahun 2018 rifalitasnya itu ikut bertarung pada Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) , dan dokumen syarat calonpun dimasukannya adaalah Surat Pengganti Ijazah, 

"mestinya kata dia, rifalitasnya itu harusnya memasukan Ijazah asli, sebab berdasarkan keterangan hilang dari kepolisian menyebut hilangnya ijazah itu pada tahun 2020".

Tak hanya itu kata dia, dalam surat ketetangan hilang itu juga hanya menerangkan kehilangan Ijazah sekolah Dasar (SD) tidak mencantumkan Ijazah SMP 

Terkait hal itu, pihaknya melalui kuasa hukumnya telah menempuh upaya hukum dan saat ini prosesnya sedang berjalan, selain itu, ia melalui kuasa hukumnya. 

"telah melayangkan surat somasi kepada Bupati yang tak lain salah satu isi somasi itu meminta kepada Bupati untuk menunda pelantikan katanya.

Sementara, rifalitasnya itu saat dihubungi Konselpos.com melalui telepon genggamnya dengan serial nomor 0822  7117  ****t ak berdering atau berada diluar jangkauan. (**)


Laporan : Syamsul

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama