
Waris Agono
Konselpos,com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) 24 anggota Polri yang melakukan pelanggaran berat.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sultra Brigadir Jenderal Polisi (Brigjenpol) Waris Agono di Aula Dachara Polda Sultra. Dia mengatakan, penegakan disiplin dan aturan kode etik itu pada 75 orang yang melakukan pelanggaran. Dari 75 orang itu yang mendapatkan sanksi terberat yakni pemecatan atau PTDH sebanyak 25 orang.
“Dari keseluruhan personel yang mendapat PTDH, Polda Sultra telah menyelesaikan sekitar 86%. Sisanya ada yang disanksi demosi maupun penempatan khusus. Jumlah penyelesaian sekitar 86%, sisanya masih dalam proses. Hari ini (kemarin, red) masih ada yang disidang,” ujar Waris.
Waris menambahkan, jenis pelanggaran yang dilakukan oknum yang dipecat tersebut mulai dari pelanggaran asusila, perilaku penyimpangan seksual serta pungli terkait penerimaan calon bintara.
“Pelanggaran itu tidak ada ampun. Terus juga ada yang disersi atau tidak masuk kerja 30 hari secara berturut-turut yang sudah diberi pembinaan tapi diulang lagi,” tuturnya.
Waris menghimbau kepada seluruh personel Polda Sultra untuk mengikuti aturan disiplin serta aturan kode etik.
“Bekerja dengan baik, layani masyarakat dengan baik. Tidak usah melakukan perbuatan yang aneh-aneh merugikan masyarakat, terus jangan melakukan perbuatan yang menyimpang dari norma agama maupun norma sosial,”