Konselpos,com. Kepolisian resord Polsek Baito-Polres Konawe Selatan tangkap pelaku penipuan.
Penangkapan tersebut, Selasa tanggal 13 Desember 2022 sekitar pukul 17.00 wita, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 09 / XII / 2022 / Polsek Baito / Res Konsel / Polda Sultra, tgl 12 Desember 2022
- Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp. Kap / 07 / XII / 2022 / Reskrim, tanggal 13 Desember 2022,telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang Tersangka, inisal SN ( 35 ),pekerjaan tani alamat Kelurahan Polipolia,kecamatan Polipolia,kabupatèn Kolaka timur ( Koltim ).
Setelah ditemukan barang bukti permulaan yang cukup,kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
Diketahui sebelumnya telah ditahan dipolsek Atari Jaya kecamatan Lalembuu dengan kasus yang sama,penipuan, ungkap Kapolsek Baito Ipda Yusran S.Ip.
Terkait penangkapan SN ( 35 ) berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/09/XII/2022/Polsek Baito Res Konsel/Polda Sultra,tgl 12 Desember 2022.
Surat perintah penangkapan Nomor: SP. Kap / 07/ XII/2022/ Reskrim,tgl 13 Desember 2022.
Berdasarkan lapooran saudara Eben ( 62 ),warga Desa Wonuaraya,kecamatan Baito,kab,Konsel yang terjadi pada Tgl 10 Desember 2022, pekaku meminta uang untuk sewa truk biaya jalan mengambil pupuk untuk diperjualbelikan kepada saudara Eben ( 62 ) setelah menerima uang sebesar Rp.2.500.000 ( dua juta lima ratus saudara SN kabur dan tidak perna lagi mengakatifkan henponenya, kata Eben pelapor.
Kapolsek Baito Ipda Yusran S.Ip, saat dikonfermasi oleh media konselpos,com Rabu 14 Desember 2022 membenarkan atas penangkapan SN berdasarkan laporan saudara Eben ( 62 ) warga desa Wonuaraya.
Kami lakukan penahanan dan penyelidikan berdasarkan bukti-bukti kuat,SN diduga keras telah melakukan perbuatan curang atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP Pidana 4 tahun penjara, imbau Yusran Kapolsek Baito.
Kapolsek Atari Jaya Ipda Usman S.Sos membenarkan sebelum di jemput oleh pihak Kepolisian Poksek Baito terlebi dahulu dilakukan penangkapan di ditahan di Polsek Atari Jaya dengan kasus yang sama,tepatnya pada Tgl 6 Desember 2022,Enam hari kemudian,lanjutnya dilakukan penjemputan oleh 4 orang personel Polsek Baito, Aipda Wibowo Hasyim, Aipda Heri Mirzawan, Bripka Jefri Ali Nurrachman S.H dan Bripka Hary Pramono ,pada tgl 13 Desember 2022.
Menurut Kapolsek Atari jaya penangkapan dari pihak kepolisian Polsek Baito,berhubungan dengan kasus yang sama berdasarkan laporan saudara Eben ( 62 )di Desa Wonuaraya,kec,Baito korbannya agak lumayan kerugiannya dibanding dengan kerugian korban yang ada di kecamatan Lalembuu,makanya atas kerja samanya pihak kepolisian Atari jaya dan Polsek Baito hingga dilakukan penyidikan lanjut di Polsek Baito polres Konsel,tutup Ipda Usman S.Sos, Kapolsek Atari jaya.( * )
