Konselpos,Com. Merespon keluhan warga dan pengguna jalan lainnya terkait maraknya motor memakai knalpot racing/bogar. Kapolsek Basala -Polres Konawe selatan melaksanakan razia kendaraan yang menggunakan knalpot bogar/ bising yang melintas di jalan utama kecamatan basala tepat berada di depan Mako Polsek basala,Kamis (8/12/2022).
Kapolsek Basala bahwa kendaraan yang memakai kenalpot racing sangat mengganggu pendengaran dengan suara bisingnya selain itu juga melanggar pasal 285 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LaluLintas dan angkutan jalan raya dan melanggar PP No.65 Tahun 2012 Tentang Kendaraan serta melanggar Peraturan Menteri Lingkungan hidup No. 7 Tahun 2009 Tentang ambang batas kebisingan bermotor,tegax Kapolsek Basala Iptu Askar S.H.
Pelaksanaan rasia knalpot bogar bukan hanya dilakukan di jalan akan tetapi menyisir bengkel sepeda motor yang ada diwilayah hukum polsek basala polres konawe selatan guna memberikan himbauan kepada pemilik bengkel sèpeda motor bila mana ada masyarakat yang ingin mengganti knalpot mobil ataupun sepeda motor dari knalpot standar ke knalpot bogar agar jangan dilayani serta sampaikan bahwa ini larangan dari Kapolsek Basala.
Bila memaksakan kehendak memasang akan dikenakan sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia ucap kapolsek basalah Ipda Askar.S.H
mengakhiri pelaksanaan rasia knalpor bogar atau bising.
Humas Polres Konsel,( * )
