Konselpos.com Touna - Aktifis Yayasan Toloka Mahmud Yunus, mengecam keras atas kerusuhan yang terjadi di morowali, ia juga meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera menyelesaikan kasus itu dan mengusut tuntas kerusuhan yang terjadi di lokasi smelter PT. GNI yang mengakibat korban jiwa.
Sebelumnya telah terjadi kerusuhan yang melibatkan tenaga kerja Indonesia dan tenaga kerja asing (cina) di smelter PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) pada Sabtu (14/1/2023) malam.
Kerusuhan ini berawal dari aksi mogok kerja yang dilakukan oleh para pekerja Indonesia setelah tujuh dari delapan tuntutan mereka tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan,
"Sekitar 500 orang yang melakukan aksi mogok kerja tersebut ditahan oleh pihak keamanan perusahaan di pos 4 akibatnya memicu kemarahan para pekerja kata dia.
Kemarahan itu berbuntut para tenaga kerja lokal melakukan pengrusakan di pos keamanan hingga ke mess karyawan.
Aksi itu kata Mahmud mendapatkan respon balik dari tenaga kerja asing dengan mengejar para tenaga kerja lokal dengan menggunakan pipa besi, melakukan pengrusakan terhadap kendaraan tenaga kerja lokal,
"Tak hanya itu, tindakan kekerasan terhadap tenaga kerja wanita juga dilakukannya,hingga mengakibatkan jatuhnya korban jiwa".
Saat ditemui di kantor yayasan Toloka, Mahmud Yunus menyayangkan kerusuhan itu terjadi yang berakhir dengan tragis meninggalnya 2 tenaga kerja dari kedua bela pihak itu.
Pihaknya meminta aparat hukum harus memeriksa pihak perusahaan, sebab menurutnya disinyalir ada sebab-sebab kenapa bentrokan itu terjadi dan ini tentu menjadi tanggung jawab perusahaan, bahkan perusahaan bisa dianggap lalai dalam hal ini ujarnya.
Selain itu menurut manager tanah dan reforma agraria yayasan Toloka itu, pemerintah harus mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan dan juga harus bisa melindungi warganya.
Pemerintah sebagai wujud negara tentu harus menindak secara tegas perusahaan yang tidak mantaati aturan dan hukum yang ada di negara ini,
"Pemerintah harus bisa melindungi kehidupan rakyatnya sebagaimana yang di amanatkan dalam konstitusi negara, kata Manajer Tanah dan Reforma Agraria pada Yayasan Toloka itu".
Laporan : Samsul
