Konselpos.com Touna - Terkait pengadaan Website dan laptop yang saat ini lagi santer dipergunjingkan baik elit politik maupun masyarakat di Daerah ini membuat semua pihak terkait dengan kasus itu harus berhadapan dengan hukum,
"Sebab dugaan kerugian negara pada kasus tersebut jika ditaksasi mencapai miliaran rupiah".
Adanya kasus itu menyeret mantan Sekertaris DPMD dimasa periodenya harus memenuhi panggilan kejari.
Mantan Sekertaris DPMD Askari Muslaeni kepada Konselpos.com diruang kerjanya Selasa (24/1/2023) kemarin,
"Mengakui bahwa dirinya telah dipanggil pihak Kejari untuk dimintai keterangan terkait kasus pengadaan website dan laptop itu".
Dalam keterangannya itu ia tak mengetahui kalau pengadaan itu ada, dirinya baru mengetahuinya setelah ada pemeriksaan inspektorat,
"Selam dirinya menjadi sekertaris di DPMD tidak pernah mencampuri urusan teknis pada bidang-bidang".
Ia menjadi tim berdasarkan SK karena jabatan, tugas saya jelas hanya mempersiapkan pembentukan, tidak bertugas memferivikasi sebab itu ada bidangnya.
Bidang itu kata dia, Kabid Pemdes, seksi keuangan desa, dan enam tenaga ahli sesuai bidangnya masing-masing.
Menurutnya rujukan melakukan ferivikasi itu jelas diatur dalam Permendes yang mengatur pengelolaan Dana Desa dan kebijakan lain, kata sekertaris Kominfo itu. (**)
Laporan : Syamsul


