Satu Wanita Pelaku Pengedar Obat Jenis THD Ditangkap Polisi, 310 Butir Berhasil Diamankan. dari Tanganya.


Konselpos.com, Touna - Dilansir dari Polrestouna.com, sekitar pukul 13.30 Wita,  tim Satuan Reserse narkoba Polres Touna berhasil menangkap pelaku pengedar oba terlarang jenis THD pada Selasa (10/01/2023).

Ratusan butir obat terlarang jenis THD itu ditangkap dari seorang wanita inisial HM warga Kelurahan Bailo Baru, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Touna Sulawesi Tengah. 

Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Sandhy, melalui Kasi Humas AKP Triyanto dalam keterangan rilisnya Selasa malam, mengungkapkan, 

"penangkapan terhadap pelaku HM berdasarkan hasil laporan warga Bailo Baru yang mengetahui adanya peredaran oba-obatan terlarang".

Dari tangan  HM berhasil diamankan sebanyak 310 butir obat keras daftar G jenis THD, 1 buah botol plastik warna biru dengan merek forex, uang tunai Rp.227.000, 11 lembar kertas timah Rokok dan 1 unit HP merek Oppo warna putih

Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan dimako Sat Narkoba Polres Touna guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut kata Kasi Humas Triyanto

Kapolres Touna melalui Kasi Humas juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi keberadaan peredaran narkoba yang dapat merusak generasi.

Ia menghimbau kepada masyarakat agar terus membantu aparat dalam mencegah peredaran gelap barang terlarang itu,

Jangan takut, silahkan laporkan kepada aparat kepolisian terdekat apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya masing-masing Kata Kapolres melalui kasi Humasnya itu. (**)


Laporan Syamsul

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama