TCW Sebut, Proses Pemeriksaan Pengedaan Website dan Laptop Oleh Kejaksaan Dinilainya Tidak Adil, Terkesan Ada Penghakiman Orang Perorang



Konselpos.com, Touna - Terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadikan dana desa sesuatu hal yang sangat menggiurkan, karena Dana Desa mencapai 1 Miliar.

Adanya kasus pengadaan Website dan Laptop yang menyeret seratusan Desa, oknum DPMD dan tim ferivikasi di Touna harus berurusan dengan Kejari.

Terkait kasus itu, membuat Ketua Touna Coruption Whots (TCW) Aksa Patundu angkat bicara.

Ditemui dikediamannya pada Kamis (19/1/2023) Ketua TCW itu menuturkan, dalam kasus yang saat ini sedang ditangani oleh kejaksaan, sebetulnya yang mau disorot apakah harga atau proses penganggarannya yg dianggap bermasaalah,

Hal itu ditegaskannya sebab menurutnya ada proses yang sedang berjalan saat ini dianggapnya tak adil, karena menyasar perseorangan.

Jika disasar adalah harga yang diduga oleh kejaksaan adalah markup, sesungguhnya kata dia penganggarannya itu disusun dari desa, kejaksaan harus mengerti dan mengetahui proses penyusunan APBDes

Dalam rangka kepentingan penyusunan itu dikatakannya, ada tim evaluasi kabupaten yang dalam tugasnya memferivikasi juga salah satunya mengoreksi terhadap harga,

"jika itu dianggap normal dan tidak bermasaalah, tim ferivikasi itu memberikan disposisi dan menandatangani dokumen APBDes, artinya prosesnya tersebut telah selesai,

"lalu kemudian ada kemungkinan dugaan tindak korupsi terjadi, tim ferivikasi mestinya diperiksa, dan jika pula ada oknum yang ditetapkan sebagai tersangka, semuanya dapat dijadikan tersangka,

"Kadespun harus bertanggung jawab dalam proses pelaksanaan dua item pengadaan barang yang saat ini sedang disorot kejari, sebab penyusunan soal harga tersebut di desa, tegasnya".

Selain itu, Ketua TCW  Aksa juga menyebut jangan sampai proses ini terkesan melakukan penghakiman terhadaap orang perorang yang sebetulnya tak ada apa-apanya dalam kasus itu. 

Ia juga melihat kejaksaan tak memiliki keberanian untuk mengarahkan kepada siapa-siapa yang punya kewenangan lebih dalam proses itu.

Kejaksaanpun harus tau apakah proses penyusunan APBDes itu secara berjenjang,puncaknya kata Ketua Aksa ada pada tim evaluasi yang akan memeriksa apakah penyusunannya telah sesuai ketentuan Permendagri atau tidak katanya. (**)

Laporan Syamsul

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama