Diduga Sekdes Ahuangguluri Lakukan Penyalagunaan Kewenangan,Aparat Penegak Hukum Diminta Tindak Tegas Bagi Pelanggar.


        FOTO BALAI  DESA AHUANGGULURI

Konselpos,com, Konawe Selatan - Roda kepemerintahan di Desa Ahuangguluri saat ini di duga tak berjalan normal, pasalnya Kepala Desanya ditimpah penyakit menahun yang hingga saat ini tak kunjung normal sehingga kepemimpinannya itu dikendalikan oleh sekdes yang tak lain adalah cucu kandung kades sendiri.

Untuk memastikan kebenaran Kadesnya dalam keadaan sakit, pada tanggal 6 Februari 2023 yang lalu, beberapa awak media ini bertandang kekediamannya.

Hasil kunjungan itu, dapat disimpulkan bahwa kades tersebut benar dalam keadaan sakit, berbicara pun apa adanya.

Terkait hal itu, memunculkan banyak pertanyaan berkaitan dengan berjalannya roda pemerintahan dan penugasan sebagai kepala desa bahkan hingga pada pengelolaan keuangan desa.

Sementara Tupoksi seorang Kades selain sebagai Kepala Pemerintahan di Desa, juga selaku Pemimpin dari aparatur Desa yakni Sekdes, Kaur, Kasi, Kadus maupun RT, dan sebagai pengguna anggaran yang  bertangung jawab penuh terkait dengan keuangan desa.

"Sebagai mana diatur dalam Permandagri Nomor 84 tahun 2015 tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan di desa.

Namun dari pantauan media ini, yang terjadi adalah seorang Sekertaris Desa diduga  mengendalikan tonggak pemerintahan, bahkan di duga  juga yang mengendalikan pengelolaan keuangan Desa.

Selain itu, adanya isu atas laporan warga terkait pengadaan bibit ikan air tawar yang nilai anggarannya mencapai hampir  seratus  juta rupiah bersumber dari Dana Desa (DD) tahap dua, dan pengadaan tas bagi anak sekolah di SD Negeri Ahuangguluri tahun 2022 silam.

Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Nur Arifin Desa setempat saat disambangi awak media ini menjelaskan, bahwa selama ini terkait pengadaan barang dan jasa serta pelaksanaan pekerjaan fisik ia tidak tau.

Ditanya lagi terkait  pembuatan pertangung jawaban pada setiap kegiatan dirinya tak dilibatkan, semuahnya ditangani oleh Sekertaris Desa ungkapnya".

Ia juga menuturkan, sepanjang yang diketahuinya, jumlah bibit yang dibagikan sebanyak 120 ekor per Kepala Keluarga, dan 1 kg pakan kepada tiga ratus lebih kepala keluarga.

Sementara untuk pengelolaan fisik Dana Desa ( DD ) itu di kelola oleh TPK Desa, namun yang terjadi di Desa Ahuangguluri faktanya terbalik,kegiatan fisik di kelola langsung oleh Sekertaris Desa,sehingga hal ini menuai polemik dan pertanyaan di masyarakat.

Masi Ketua TPK, Nur Arifin,lanjutnya terkait pengadaan tas sekolah, Nur Arifin mengungkapkan itu saya tidak tau  apakah telah diserahkan kesekolah atau belum, sebaiknya tanyakan saja kepada Sekdes,terang Nur Arifin.

Dari hasil pantauan media ini, disimpulkan bahwa TPK tak berfungsi, sementara tugas dan kewenangan TPK adalah mengatur dan mengawal proses pengadaan barang dan jasa melalui pemberdayaan keuangan desa, jika hal ini tak diketahuinya ini menjadi sangat miris. 

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 pasal 5 tentang pengelolaan keuangan Desa sangat jelas mengatur bahwa Sekertaris Desa bertugas sebagai koordinator PPKD serta mengkoordinasikan penyusunan pelaksanaan administrasi Desa.

Menjadi seorang sekdes semestinya memiliki kemampuan diatas rata-rata perangkatnya, sehingga roda pemerintahan di Desa dapat berjalan dengan baik dan benar serta maksimal.

Jika mengacu dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permandagri) dan Kemendes,serta Kementrian keuangan RI diatas dari tugas dan fungsi seorang Sekdes patut di duga Sekdes Ahuangguluri telah melakukan Penyalagunaan kewenangan.

Berharap dengan terbitnya pemberitaan ini, ada tindakan serius dari pihak terkait dan aparat penegak hukum di Daerah ini bagi yang melanggar batas kewenangannya itu (Tim).

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama