LKPD Sultra Soroti Adanya Pembangunan Papan Nama Sekolah SDN 06 Laeya di Konsel.




Konselpos,Com.Konawe Selatan. Ketua Lembaga Pembangunan Daerah ( LKPD ) Sulawesi Tenggara ( Sultra ), Pemrin. Pemenuhan pendidikan merupakan hal yang fundamental untuk dipenuhi khususnya di  Pendidikan Dasar.

Karena salah satu tugas Negara sesuai yang termuat dalam batang tubuh Undang - Undang Dasar ( UUD 1945 ), adalah mencerdaskan kehidupan Bangsa.

Adapun mengenai dukungan negara terhadap penyelenggaraan pendidikan dapat dilihat didalam Pasal 28 C Ayat ( 1 ) yang menyatakan setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak memperoleh pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan kesejahteraan manusia.

Berdasarkan uraian di atas maka dengan sangat tegas negara memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan pendidikan.

Hal tersebut juga di perkuat dengan pasal 32 ayat 2 UUD 1945 menyatakan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar, sedangkan negara wajib membiayainya.

Hal itu termanifestasi nyata dengan di prioritaskanya 20% anggaran untuk pendidikan yang bersumber dari APBN dan APBD.

Namun dalam pelaksanaannya banyak menimbulkan polemik salah satunya muncul dari apa yang di sampaikan oleh, Pemrin selaku Ketua Harian Lembaga Kajian Pembangunan Daerah Dan Demokrasi (LKPD) Sulawesi Tenggara.

Pihaknya mengatakan bahwa jika benar negara memberikan anggaran untuk pelaksanaan pendidikan lalu mengapa pihak sekolah masi melakukan pungutan terhadap peserta didik, kata Pemrin kepada awak media ini, Rabu 22 Februari 2023.

Mahasiswa fakultas syari'ah/ Hukum di institut agama Islam negeri (IAIN) kendari ini.

Sangat menyayangkan sikap pihak Sekolah  Dasar Negeri 06 Laeya karena hasil penelusuran ke pihak orang tua siswa   didapatnya pihak sekolah SD Negeri 06 Laeya,kec,Laeya, Kab,Konawe Selatan  diduga kuat masi memungut uang dengan dalih membuat papan nama sekolah yang di bebankan kepada peserta didik, kata Pemrin.

"Informasi yang kami dapatkan (dengan kita menjunjung tinggi, asas praduga tak bersalah) bahwa pihak sekolah ini masi melakukan pemungutan uang kepada peserta didik" ungkap mahasiswa jurusan hukum tatanegara itu.

Masi Pemrin " harusnya sudah tidak ada lagi pungutan, apa lagi dengan mengatasnamakan komite sekolah ini kan jadi pertanyaan kalau menurut dia, coba saja di baca pasal 9 ayat 1 Permendikbud no 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar dengan tegas mengatakan ( satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan atau pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan"

Pemrin,lanjut dia, juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melaporkan masalah ini kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ),khususnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Konawe Selatan supaya ditindak lanjuti dan memberikan sanksi kepada pimpinan  Sekolah Dasar Negeri 06 Laeya sesuai peraturan perundang - undangan yang berlaku Jika terbukti telah melakukan pungutan liar, tegas Pemrin.

Untuk lebih mengetahui kejelasannya lebih lanjut,media Konselpos,com mencoba menelusuri  menemui  pihak Sekolah SD Negeri 06 Laeya,sebagai penangung jawab Kepala Sekolah SD Negeri 06 Laeya Yusdianti S.Pd, Rabu 22 Februari 2023.

Ia menyampaikan sangat keliruh jika ada sala satu pemberitaan di media Online mengatakan ada punggutan di Sekolah, saya akui bahwa yang ada itu komite sekolah mengadakan rapat komite dengan menghadirkan orang tua siswa  saya selaku kepala sekolah hanya mempasilitasi dan penangung jawab,selebihnya silahkan saja tanyakan langsung ke ketua komite sekolah,tutur Kepsek SD Negeri 06 Laeya.

Yusdianti S.Pd, terkait pemberitaan di media saya sangat menyayangkan kepada oknum Lembaga  yang membuat pemberitaan seharusnya datang di sekolah konfermasi langsung kepada saya agar saya bisa jelaskan, jangan langsung membuat berita tanpa ada  klarifikasi di  pihak sekolah atau di ketua komite, kata Yusdianti

Ditambahkannya,Yusdianti' hematnya ia juga mengatakan pada saat pekerjaan papan nama sekolah SDN 06 tersebut dirinya memberikan uang pribadinya sejumlah Rp.900 rupiah untuk menutupi kekurangan  dari pekerjaan papan nama sekolah tersebut. Katanya.

Ketua komite' Hasta  menjelaskan  hal yang sama bahwa tidak ada pungutan di sekolah SD Negeri  06 Laeya, yang ada hanya hasil keputusan musyawarah mufakat antara pihak sekolah bersama orang tua Siswa melalui rapat, musyawarah komite pada saat itu tahun 2022.

Rapat tersebut, lanjut Hasta, Rapat Musyawara komite tersebut membicarakan terkait pembangunan Papan nama sekolah yang terbuat dari pemasangan batu parmanen, kata Hasta.

Dan hasil rapat komite ada berita acara kesepatakan bersama antara komite dan orang tua siswa, yang mana kesepakatan tersebut  mengadakan sumbangan sukarela bagi setiap orang tua Siswa mendukung dalam program pembangunan pembuatan papan nama sekolah SD Negeri 06 Laeya, yang terterbuat dari  pemasangan batu  parmanen dengan rincian biaya kurang lebih 6 juta rupiah,sebut ' Hasta.

Dalam hasil kesepakan bersama komite dan orang tua siswa  tertuang dalam berita acara  bersama dengan melibatkan orang tua siswa.

Jadi dalam rincian pembangunan Papan Sekolah SDN 06 Laeya menghabiskan anggaran kurang lebih 6 juta rupiah,dari jumlah itu dibagi rata sehingga mendapatkan 6 puluh ribuh rupiah lebih/Kepala Keluarga ( KK ) kepada warga orang tua siswa yang ada di Desa Laeya,itupun tidak semuahnya masyarakat yang memberikan sumbangan partisipasi.kata 'Hasta.

Itupun,lanjut Ketua Komite,  ada yang membantu ikut kerja diantaranya tukang batu, tidak semuahnya yang memberikan sumbangan menyerupai  uang tunai, ada juga yang membantu tenaga maupun bahan, tutup Hasta.( * )

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama