Konselpos.com - Polres Tojo Una Una (Touna) menggelar Pess Release terkait penanganan kasus tindak pidan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, yang dilakukan oleh enam orang tersangka diwilayah Desa Mpoa Kecamatan Ampana Tete.
Enam orang itu yakni LHM (28), KS (27), BD (50), SND (42), NSL (28) warga Kecamatan Toili Kabupaten Banggai.
Press release tersebut bertempat di Aula Enda Darma Laksana Polres Touna pada Kamis 16 Februari 2023,
"dipimpin Kasi Humas AKP Triyanto bersama KBO Satreskrim Polres Touna, Iptu Kadek Agung Andiana Putra, SH".
Pada kesempatan itu, Ipda Kadek Agung menyampaikan, ditanganinya kasus ini diantaranya berdasarkan Laporan informasi Nomor : R/LII-15/I/2023 tanggal 16 Januari 2023,
"laporan Polisi Nomor: LP-A/01/I/2023/SPKT.Satreskrim Polres Touna/Polda Sulteng, tanggal 29 Januari 2023, dan Laporan Polisi Nomor: LP A/02/I/2023/SPKT.Satreskrim/Polres Touna/Polda Sulteng, tanggal 29 Januari 2023
“dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/11/I/2023/Reskrim, tanggal 30 Januari 2023".
Menurut Agung, sebelumnya pada Sabtu tanggal 28 Januari 2023 sekitar pukul 15.30 Wita, tim gabungan Pemda Touna, Polres bersama Kejari Touna melakukan penertiban dilokasi penambangan emas dalam kawasan hutan Desa Mpoa, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Touna,
“Agung berujar, penertiban itu, petugas gabungan berhasil mengamankan barang bukti beserta 6 orang yang diduga pelaku penambang emas tanpa izin".
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya bahwa mereka telah melakukan penambangan emas dikawasan hutan Desa Mpoa sejak tahun 2021.
Dari tangan tersangka, aparat polres touna mengamankan barang bukti yakni mesin alkon, pacul, skop, linggis, dulang, karpet, mika, karet dan setengah sak material
Akibat dari kejadian itu, tersangka disangkakan Pasal 89 Ayat 1 Jo Pasal 17 Ayat 1, Pasal 94 Jo Pasal 19, Pasal 98 Jo Pasal 19 Huruf b, Undang-Undang RI No.18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,
"yang telah di ubah dengan Pasal 37 Undang-Undang RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Dipidana dengan hukuman penjara,
"paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 Tahun denda paling sedikit Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah dan paling banyak Sepuluh Miliar Rupiah".
Sebagai informasi, keenam pelaku itu saat ini dilakukan penahanan, dan akan segera menyerahkan berkas perkara tahap satu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), selanjutnya menunggu hasil penelitiannya. (Syamsul)