Konselpos.com || Kendari - Pada hari ini Rabu tanggal 7 Juni 2023 sekitar pukul 11.30 wita, Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari, telah melakukan penangkapan terhadap 6 orang pelaku Curanmor di Kota Kendari.
Dari Enam tersangka Curanmor masing - masing :
1. Nama : Sadli alias ACO
Umur : 33 Tahun
Agama : Islam
Jenis Kelamin : Laki-laki
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Lr. Jika Kel. Ranomeeto Kec. Ranomeeto Kota Kendari
2. Nama : Muh. Rian alias IAN
Umur : 16 Tahun
Agama : Islam
Jenis Kelamin : Laki-laki
Pekerjaan : -
Alamat : Lr. Radio Murulah-II Kel. Puuwatu Kec. Puuwatu Kota Kendari
3. Nama : Ariadi alias ADIS
Umur : 35 Tahun
Agama : Islam
Jenis Kelamin : Laki-laki
Pekerjaan : -
Alamat : Jl. Rambutan Kel. Wowawanggu Kec. Kadia Kota Kendari.
4. Nama : Marlon alias MARLON
Umur : 27 Tahun
Agama : Islam
Jenis Kelamin : Laki-laki
Pekerjaan : -
Alamat : Lr. Sahabat Kel. Mataiwoi Kec. Wua-wua Kota Kendari
5. Nama : Herman
Umur : 52 Tahun
Agama : Islam
Jenis Kelamin : Laki-laki
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Kel. Manggadua Kec. Kendari Kota Kendari
6. Nama : Ahmad Darwin alias WAWAN
Umur : 37 Tahun
Agama : Islam
Jenis Kelamin : Laki-laki Alamat : Jl. Konggoasa Kel. Puuwatu Kec. Puuwatu Kota Kendari.
Ke-6 Tersangka di atas diduga keras telah melakukan Pencurian Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Kuhp yang terjadi di JI. H.E.A. Mokodompit, Lrg. Praja Kel. Kambu. Kec. Kambu Kota Kendari, pada hari Senin Tanggal 22 Mei 2023 sekitar pukul 04.00 Wita dan beberapa di wilayah hukum Polresta Kendari, Ungkap Kasatreskrim AKP. Fitrayadi S.H, mantan Kasatreskrim Polres Konsel itu.
Dijelaskan, Fitrayadi, kronologis bermula bahwa motor milik korban sedang terparkir di depan Kost korban, kemudian sekitar pukul 04.00 wita, korban keluar menggunakan motor lain untuk mengambil barang kiriman di kapal, saat itu korban belum menyadari bahwa motor miliknya sudah hilang.
Setelah kembali ke Kost pemilik motor tersebut masuk kamar, beberapa saat kemudian, korban akan menjemput temannya, namun setelah ke parkiran tempat motor, korban sudah tidak melihat lagi motor miliknya dan setelah di cari di sekitar Kost namun tidak di temukan, kata Fitrayadi.
Setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim Polres Kota Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka dan setelah kami mengetahui lokasi tempat berada tersangka Personel Tim Buser77 Sat Reskrim Polresta Kendari melakukan penangkapan terhadap lelaki ACO di jalan Malik Raya Kel. Korumba Kec. Mandonga Kota Kendari.
Aco di ketahui berteman bersama lelaki yang bernama ADIS kami amankan di Rumah Kos Jl. Sahabat Kel. Mataiwoi Kec. Wua-wua Kota Kendari.
Diketahui Sepeda motor korban adalah YAMAHA MIO FINO (warna Putih Biru, Nomor mesin: 1YD014469, dan Nomor rangka : MH31YD002EJ0144 serta Nomor plat Polisi A. 4569 WK.
Lebih lanjut, Kasatreskrim Polres Kendari, mengatakan 1 (satu) unit sepeda Motor YAMAHA MIO FINO Warna Putih Biru dengan nomor mesin: 1YD014469. Nomor Rangka: MH31YD002EJ0144 dan nomor Polisi A 4569 WK, (satu) buah STNK dan BPKB.
Bukan hanya itu, masi ada motor lainnya seperti 1 (satu) unit YAMAHA Mio m3 berwarna hitam Nomor Rangka: MH3SE88G0JJ0788441 nomor Polisi DT 4421 LH, (satu) unit sepeda Motor YAMAHA Vega DT 3025 CH warna biru No. Rangka : MH34D70028J764590 No. Mesin : 4D7-764601, (satu) unit sepeda Motor YAMAHA WR 155 warna biru dengan Nomor Polisi DT 6570 UH Nomor Rangka : MH3DG3710NK048330 Nomor Mesin : G2N6E0052422, 1 (satu) unit sepeda Motor Honda CRF warna hitam merah dengan Nomor Polisi DT 6570 UH Nomor Rangka : MH1KD1113NK346589 Nomor Mesin : KD11E1345979,
Dan 1 (satu) unit sepeda Motor Honda Sonic Warna hitam dengan Nomor Polisi DT 4018 KH Nomor Rangka : MH1KB1114HK129899 Nomor Mesin : KB11E-1128902,1 (satu) unit sepeda Motor YAMAHA Fino berwarna putih nomor mesin: E3R2E - 3061679. Nomor Rangka : MH3SE88D0NJ293272 nomor Polisi DT 5643 VF, juga (satu) unit sepeda Motor YAMAHA Fino berwarna putih merah nomor mesin: E3R2E - 2792369.
Ditambah lagi (satu) unit sepeda Motor YAMAHA Mio M3 berwarna merah nomor mesin: E3R2E - 2152886. Nomor Rangka : MH3SE88G0JJ157667 nomor Polisi DT 6436 NF, dengan jumlah sebanyak 9 unit motor yang disita oleh Tim Buser 77 Polres Kendari sebagai barang bukti ( BB ), di sampaikan Fitrayadi.
Dari pengakuan Sdr. ACO benar telah melakukan tindak pidana pencurian yang mana dilakukannya bersama dengan IYAN.
Dihadapan penyidik, ACO mengakui semuah perbuatanny, pada saat ia melakukan aksinya bersama rekannya IYAN yaitu dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor yang sementara terparkir tersebut dengan menggunakan alat kunci T yang disimpan di pinggang, dalam pengakuannya.
Berdasarkan keterangan ADIS rekanan Aco, mengatakan bahwa MARLON mereka juga ikut melakukan Curanmor tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di sekitar 30 Tempat Kejadian Perkara ( TKP ), yang berbeda di wilayah hukum Polresta Kendari, keterangan ADIS rekan ACO.
Diketahui ADIS merupakan eksekutor kendaraan bermotor saat melakukan aksi dengan cara menggunakan obeng yang telah di modifikasi dan MARLON merupakan Joki kendaraan, serta ADIS dan MARLON, setelah melakukan pencuran, sebagian diberikan kepada ' HERMAN untuk di perjual belikan.
Selain itu ' HERMAN juga sudah menjual beberapa sepeda motor hasil tindak pidana kejahatan yang dilakukan oleh anaknya yaitu RISKI.
Di rumah 'WAWAN Tim Buser 77 mengamankan 2 (dua) unit sepeda motor yang juga merupakan hasil Curian para pelaku.
Selain dari berapa unit sepeda motor yang telah diamankan Buser 77 Polres Kendari, itu tidak hanya berhenti disitu saja, tapi Tim masih akan melakukan pengembangan kembali terhadap barang bukti yang telah dijual, dari 6 Pelaku tersebut telah dilakukan penahanan, ungkap Kasatres Polres Kendari AKP. Fitrayadi S.H, melalui sambungan WhatsSSpp Media ini, Kamis ( 8/6/2023 ( * )