Konselpos.com || Konawe - Koordinator Konsorsium Organisasi non pemerintah Imran Leru mensinyalir ada bau korupsi pada kegiatan pembuatan empang ikan lele dan distribusi bibit.
Imran leru dalam ulasannya dihadapan kasi intel konawe menyampaikan bahwa pada tahun 2022 beberapa desa di kab. Konawe telah mengalokasikan dana desanya untuk kegiatan pengadaan bibit ikan lele dan kolam ikan dengan penyedia CV. IRDA UTAMA tapi dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan kontrak perjanjian.
" Dari penesuluran kami diketahui bahwa bibit yang di salurkan pihak penyedia (CV IRDA UTAMA) tidak memiliki sertifikasi bibit dan diduga pembuatan kolam ikan tidak sesuai spesifikasi sebagaimana yang tertuang dalam rencana anggaran biaya".
Berdasarkan hasil penelusuran, ternyata bibit ikan tersebut tidak di distribusi oleh penyedia dalam hal ini CV IRDA UTAMA tapi bibit diambil dari Luwuk utara yang nota bene tidak memiliki sertifikasi bibit.
"Kami menduga CV IRDA UTAMA hanya di jadikan sebagai media pengajuan Proposal di desa, tapi tidak di sertai dengan tindakan pelaksanaan dilapangan, kenyataanya direktur utama tidak pernah dilibatkan dalam proses pembuatan dan penyaluran bibit ikan lele'.
Imran leru, lebih lanjut menyampaikan agar kejaksaan Negeri Konawe melalui kasi intel melakukan penyelidikan pengadaan bibit dan kolam ikan lele tersebut karena di duga kurang lebih ratusan juta kerugian negara, tegas Imran Leru.
" Kami menduga di sana ada kerugian negara kurang lebih ratusan juta, dan kami berharap kejaksaan untuk menyelidiki kasus ini".
Masih ditempat yang sama, Imran juga meminta kejaksaan negeri melalui kasi intel untuk menyelidiki DANA COVID-19 tahun 2022 yang dianggarankan melalui DANA DESA se-Kab, konawe yakni 8 % karena tahun 2022 COVID-19 di Kab, Konawe sudah tidak ada.
"Tahun 2022 lCOVID-19 sudah tidak ada di konawe, lalu di kemanakan dana tersebut, kalau mereka beralasan bahwa dana tersebut terserap di masker berapa pembiayaannya".
Laporan : Adrian Sinumo