Konselpos.com|||Touna- Pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan daerah Kabupaten Tojo Una-Una melaksanakan pelatihan dan bimbingan teknis penghitungan tarif pajak dan restribusi daerah, diruang rapat kantor Bapenda Touna, Selasa 23 Mei 2023 sampai dengan Jumat 26 Mei 2023 Pekan kemarin.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 2021 tentang tarif Pajak daerah dan Restribusi daerah.
Hal ini dalam rangka mendukung kemudahan dan layanan daerah terhadap Rancangan Perda (Ranperda) Kabupaten/Kota terhadap tarif Pajak dan Restribusi ,"ucap kepala Bapenda Touna melalui Sekretaris Mohammad Afandi pada Kamis 1 Juni 2023.
Ia juga mengatakan, bahwa tujuan dari kegiatan ini untuk mrngetahui dan menentukan jenis pajak dan restribusi daerah yang akan ditetapkan nanti dalam peraturan daerah.
"Peningkatan pendapatan daerah tersebut harus selalalu diringi dengan pemberian data objek pajak dan subyek pajak yang riil sesuai keadaan sebenarnya," jelas Afandi sapaan akrabnya mantan Plt. Kepala Satuan Pol PPtersebut.
Lanjut Afandi menuturkan, desk metode penetapan pajak dan restribusi daerah tersebut diikuti sejumlah perangkat daerah penghasil yakni Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menegah, Dinas Perikanan, Dinas PUPR, Perumahan, Kawasan, Pemukiman dan Pertanahan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB, Rumah Sakit Umum Wakai, Badan Layanan Umum Rumah Sakit Ampana, Dinas Perhubingan dan Lingkungan Hidup, Dinas Tenaga Kerja dan Trans Migrasi, dan Badan Pendapatan Daerah,"ujarnya.
Untuk diketahui, bahwa objek pajak dan restribusi yang dibahas OPD penghasil tersebut sebagai berikut;
1. Pelayanan pasar
2. Pemamfaatan aset daerah
3. Penyediaan tempat pelelangan ikan
4. Penyediaan tempat penginapan/pesenggrahan/vila
5. Penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah
6. Persetujuan banggunan gedung
7. Pelayanan rumah potong hewan ternak
8. Pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olaraga
9. Pelayanan kesehatan
10.Pelayanan parkir ditempat jalan umum
11.Penyediaan tempat khusus parkir diluar badan jalan
12. Pelayanan jasa kepelabuhanan
13. Pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan kenderaan di air
14. Pelayanan kebersihan
15. Pengunaan tenaga kerja asing
16. Pajak daerah.*[]
*Laporan:Budi Prihartono.Dako,C.IJ*