Konselpos.com||| Morowali- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, (Kejati Sulteng) melakukan pengeledahan kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Morowali pada hari Rabu 21Juni 2023.
Hal itu dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: PRINT-01/P.2/Fd.1/02/2023," ungkap Kasi Penkum Kejati Sulteng Mohammad Ronal saat dikonfirmasi konselpos.com via WhastApp pada Jumat 23 Juni 2023.
Ia menuturkan, bahwa dalam penggeledahan yang berlangsung lebih kurang 4 jam itu, penyidik menyita beberapa dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan anggaran dana hibah yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Tengah dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah tahun 2020, sebesar 56 miliar.
Lanjut Ronald menuturkan, saat ini tim penyidik sedang melakukan pendalaman terhadap dokumen dengan memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan penyalagunaan dana hibah tersebut.
"Kami tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian negara yang akan dilaksanakan Badan Pengawas Keuangan dan Pembanggunan (BPKP) Perwakilan Sulteng,"ujar Ronald sapaan akrabnya Kasi Penkum Kejati Sulteng itu.*[]
*Laporan: Budi Prihartono Dako, C.I.J*