Oleh : IKSAN BINSAR ( KETUA SAPMA PP KONUT)
Konselpos.com || Memakmurkan Rakyat Adalah Tugas Negara Sebagaimana amanah Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang juga secara Eksplisit dijelaskan bahwa Memajukan Kesejahteraan Umum Adalah Cita-cita Pendiri Bangsa dan Tugas Penyelenggara Negara untuk Mewujudkannya.
Untuk Mencapai hal tersebut, Memanfaatkan Potensi merupakan sebuah keharusan yang mesti di ambil dan di jalankan oleh Semua Pihak Terutama Bagi Pemerintah sebagai petugas dalam Memajukan Kesejahteraan dan Memakmurkan Rakyat Indonesia.
Dari 514 Kabupaten/Kota di 38 Provinsi Di Indonesia, Kabupaten Konawe Utara (Konut) yang terletak di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Merupakan Salah Satu Penghasil Nickel Terbesar Di Indonesia.
Tentu fakta tersebut harus menjadi alasan kuat dan besar untuk Konawe Utara Maju Daerahnya, dan juga Sejahtera Masyarakatnya. Tetapi bagaimana kenyataannya?
Fakta Dari Kekayaan Nickel Konawe Utara Justru Tidak Memberikan Kontribusi positif yang besar bagi masyarakat dan daerah yang mestinya di dapatkan sebagai hadiah atas kekayaan alam yang di miliki nya.
Konawe Utara yang Kekayaan Alamnya Begitu Melimpah Ruah, yang telah memberikan Ratusan bahkan Triliunan Rupiah kepada Negara tidak mendapatkan Dampak Positif yang lebih Selain daripada Bencana Alam Akibat Rusaknya Ekosistem buah dari aktivitas pertambangan Nickel yang di lakukan Perusahaan Swasta maupun BUMN di Konawe Utara.
Konawe Utara Harusnya Menjadi Daerah yang di istimewakan tidak hanya di jadikan sebagai tempat Eksploitasi Alam yang menjadi Sumber Pemasukan Negara dan elitnya. Tetapi Masyarakatnya Harus di Pastikan Sejahtera, Makmur, Nan Sentosa Atas Sumbangan Yang Begitu besar Terhadap APBN kita.
Negara Tidak Perlu Memberikan APBD yang Luar Biasa Atas Kontribusi Konawe Utara terhadap Negara, Sewajar dan seharusnya Saja. Sebab Yang Masyarakat Inginkan Adalah Kesempatan Kerja Dan Berusaha Sesuai Dengan Potensi Daerah dan Juga Sesuai Regulasi yang mengatur Kehidupan bernegara khususnya dalam Bekerja dan BerUsaha.
Seperti yang Tertuang dalam UU NO 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Pasal 125 Poin 3 di situ Jelas Mengatakan “Pelaku usaha Jasa Pertambangan wajib mengutamakan penggunaan kontraktor lokal dan tenaga kerja lokal“
Regulasi Tersebut harusnya menjadi Pegangan Setiap Pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) Di Konawe Utara untuk Melibatkan Kontraktor/Pengusaha Lokal Sebab Melalui Itu Tugas Negara Dalam Hal Memajukan Kesejahteraan Umum Sedang Dilaksanakan.
Sudah banyak Kontraktor Lokal Konawe Utara yang Telah Memiliki Kompetensi Secara Teknis termasuk Sertifikasi Standar yang Menjadi Kewajiban Untuk dapat Menjadi Kontraktor (Join Operasional) Dari Pemilik IUP. Tetapi Masih sangat Jarang terdengar bahwa ada Pemilik IUP yang menggandeng Pengusaha/Kontraktor lokal untuk bersama-sama Mengelola Tambang-tambang Nickel di Konawe Utara.
Selain Di UUD 1945 dan UU NO 3 Tahun 2020 Tentang Minerba. ada juga Perintah UU NO 40 Tahun 2007 BAB 1 Pasal 1 Poin 3 (TJSL) yang juga secara Eksplisit menjelaskan Kehadiran investor di setiap daerah Harusnya membuka kesempatan kerja bagi Seluruh Masyarakat Yang berada di lingkungan Sekitar guna meningkatkan Ekonomi masyarakat Yang Berada Dalam Lingkungan Perusahaan
“Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya“
Dari banyak regulasi tentang keharusan keikutsertaan masyarakat setempat dalam mengelola SDA, kita masih sulit menemukan Pemilik IUP Menjalankan Perintah tersebut, sebab mereka tidak berpikir tentang bagaimana memajukan daerah dan masyarakat melainkan bagaimana Mendapatkan Keuntungan yang sebesar-besarnya.
Dari Kenyataan tersebut, Pemerintah dan masyarakat Konawe Utara tidak boleh berpangku tangan menunggu di berikan kesempatan oleh pemilik IUP secara cuma-cuma. Sebab Itu Hampir mustahil terjadi.
Oleh karenanya, Penulis mengajak Segenap Masyarakat dan Pemerintah Konawe Utara Untuk mendorong Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perumda Konasara untuk terlibat dalam pengelolaan semua tambang yang ada di Konawe Utara.
Kemudian perumda di jadikan Keran utama dan juga Hilir bagi Kontraktor/Penambang lokal Konawe Utara, Sehingga tentu akan memberikan dampak yang luas dan besar bagi masyarakat dan Daerah.
Bayangkan saja jika BUMD Perumda Konasara tersebut dapat terlibat langsung dalam aktivitas pertambangan di Konawe Utara maka Pendapatan daerah akan begitu besar yang juga secara langsung akan berdampak Pada Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga apa yang di cita-citakan yakni melihat Konawe Utara Maju, Sejahtera, dan Berdaya saing betul-betul akan terwujud.
Untuk mewujudkan Keterlibatan Perumda Konasara di setiap Tambang-tambang yang ada di Konawe Utara, tidak cukup Lobi-lobi Politik Elit Konut, Tetapi di butuhkan Kolaborasi Antar Pihak. libatkan Organisasi Mahasiswa,NGO,serta Seluruh Masyarakat. Jika Perlu buat Gerakan People Power, Boikot Seluruh Aktivitas Pertambangan serta kepung Kantor Kementerian Investigasi RI .
Untuk mendapatkan Hasil besar, Kita mesti berani Mengambil jalan yang mungkin Berisiko. Sebab kadangkala, Keberuntungan berpihak pada mereka yang berani melangkah dan bertindak. Langkah itu Bisa Gagal, Tetapi Bisa juga berhasil. Tetapi jika Pemerintah dan masyarakat hanya menonton maka hanya kata gagal yang pasti di dapatkan.
Tambang Nickel adalah energi yang tidak terbarukan, Semakin lama Pemerintah Daerah dan Masyarakat Menunda desakan dan keinginan untuk terlibat dalam pengelolaan tambang maka semakin merugilah.
Semoga Segera ada langkah-langkah kecil yang bisa dijalankan untuk mencapai terlibatnya BUMD dalam mengelola tambang-tambang yang ada di Konawe Utara dalam rangka memaksimalkan dan mengoptimalkan potensi daerah untuk kemajuan daerah dan Kemakmuran Rakyat Konawe Utara.
Dari : Iksan Minsar.