
Konselpos.com || Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali, Sulteng, menahan mantan Kepala Desa Boelimau Alimudin atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pengelolalaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2019 hingga 2021.
Menurut keterangan yang dibeberkan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Morowali Dwi Romadonna, penahanan LM berdasarkan dugaan Tipidkor anggaran desa dengan total kerugian negara sebesar Rp 779.651.000.
"Tersangka pada panggilan kedua baru datang, kita lakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka tunggal lalu kami tahan," ujar Kasi Intel Kejari Morowali, Rabu (12/7/2023).
Saat ini tersangka telah ditahan untuk sementara dikantor Kejaksaan Morowali hingga 20 hari kedepan menunggu proses selanjutnya.
"Kesempatan pengembalian kerugian negara telah kami berikan, cuma untuk itikad pengembaliannya memang tidak ada kami telusuri asetnya memang tidak ada," ungkapnya.
Dwi menjelaskan, tersangka Alimudin mengambil uang saat pencairan lalu digunakan anggaran tersebut untuk foya-foya seperti bermain perempuan, sehingga beberapa proyek pembangunan di desa menjadi mandek.
Baca Juga: 2023, Sulteng Keluar dari Status Desa Sangat Tertinggal
"Temuan itu ada beberapa kegiatan yang tidak selesai, seperti bangun kantor tidak selesai dan ada beberapa kegiatan yang nilainya tidak sesuai sehingga total temuan mencapai Rp700 juta lebih," jelas Dwi.
Adapun informasi lain yang dihimpun media ini, mantan Kades Boelimau Alimudin berencana kembali mencalonkan diri sebagai Cakades Boelimau sebelum dijebloskan kedalam bui, ( *** )