Rapat Koordinasi Kecamatan Sirenja,Para Kepala Desa Minta Camat dan Kapolsek Bantu Tegakkan Perdes



Konselpos.com ||  Donggala, Sulteng Pertemuaan rapat kordinasi dan pemantapan Peraturan Desa ( Perdes ) dan Peraturan Daerah ( Perda ) tahun 2023-2024 di Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala,Provinsi Sulawèsi Tengah ( Sulteng ), yang di hadiri Camat Sirenja Tamin Sp, dan Kapolsek Sirenja Ipda Ardin SH ,perwakilan Danramil 13/Sirenja serta seluruh kepala desa dan Badan Permusyaearatan Desa,toko agama, toko masyarakat.

Kegiatan ini di laksanakan di kantor Desa Sipi Kecamatan Sirenja,Kabupatèn Donggala, Senin (26/7/2023.

Dalam penyampain Camat Sirenja mengatakan ini  pertemuan ke dua kalinya bahwa Perdes harus kita pertegas karna di kecamatan sirenja masih banyak pencurian serta perusakan kebun masyarakat oleh  ternak Sapi.

Penegasan Camat menegaskan aturan Perdes harus di permantap lagi agar pemilik  hewan ternak Sapi tidak lagi membiarkan Sapinya berkeliaran sembarang tempat yang pada akhirnya dapat merusak tanaman Warga, tegas Camat Sirenja.

Ditempat yang sama Kapolsek Sirenja menyampaikan sambutannya bahwa di kecamatan sirenja sudah 2 orang pemilik walet melaporkan tentang pembokaran walet sehingga pembeli dan penjual harus punya legalitas misalnya punya walet kemudian memiliki legalitas KTP.

Selain itu Kapolsek Sirenja Ipda Ardin S.H menyampaikan bahwa pencurian yang ada di Kecamatan Sirenja kita harus kerja sama dengan toko masyarakat dan melibatkan  Linmas di Kecamatan Sirenja, Linmas di fungsikan untuk menanyakan setiap  pembeli cingke dan pembeli besi tua status nama dan asal dari daerah mana, ungkap Kapolsek.

Yang paling utama perlu kita tegakkan dengan mengaktifkan kembali  Pos ronda di tiap desa se, Kecamatan Sirenja, dengan aktifnya kembali Pos dan ronda malam akan mengurangi lintas kejahatan yang masuk di wilayah Khususnya di Kecamatan Sirenja, tutur Kapolsek Ipda. Ardin SH.

Dalam sesi tanya jawab beberapa kepala desa dari kecamatan Sirenja memberikan tentang pengalaman terkait Peraturan desa yang sejak di bentuk pada tahun 2022, masih banyak masyarakat yang tidak mengindahkan beberapa aturan yang telah diterapkan diantara lain seperti ternak Sapi yang sudah merusak tanaman Warga yang lainnya.

Seperti apa yang disampaikan oleh pelaksana jabatan kepala desa Ujumbou bahwa di desanya ternak Sapi sejak tahun 2022 silam belum ada penyelesaiannya, ungkap Pj desa Ujumbou.

Dengan melalui rapat koordinasi ini kami Pemerintah desa Se,Kecamatan Sirenja berharap agar pihak Pemerintah kecamatan dan pihak Kepolisian Polsek Sirenja dapat membantu dan bekerja sama sehingga penetapan Peraturan desa ( Perdes ) di tegakkan.

Laporan : Indra Ka,Birô Donggala

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama