Konselpos.com || Kendari - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ( Kejati ) Sultra menetapkan tersangka Windu Aji Susanto ( WAS ) selaku pemilik PT Lawu Agung Mining ( LAM ) diperiksa di gedung bundar Kejaksaan Agung oleh penjidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penambangan ore nikel di wilayah IUP PT.Antam di blok mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Kasus ini bermula dari adanya KSO antara PT. Antam dengan PT. Lam serta Perusda Sultra/Perusda Konawe Utara.
Was selaku pemilik PT.LAM adalah pihak yang mendapat keuntungan dari tindak pidana korupsi pertambangan nikel dengan cara menjual hasil tambang nikel di wilayah IUP PT.Antam dengan mengunakan RKAB dari PT.KKP dan beberapa Perusahaan lain di sekitar blok mandiodo seolah olah nikel tersebut bukan berasal dari PT.Antam dan dijual di beberapa smelter di morosi dan morowali.
Kejahatan ini berlangsung secara lanjut karena adanya pembiaran dari pihak PT. Antam, ungkap penyidik Kejati Sultra dalam rilisanya, Selasa (17/7/2023).
Seharusnya berdasarkan perjanjian KSO semuah ore nikel hasil penambangan di wilayah IUP PT.Antam harus diserahkan ke pihak PT.Antam dan PT.LAM hanya mendapat upah selalu kontraktor llpertambangan tetapi pada kenyataannya PT.LAM mempekerjakan 39 perusahaan pertambangan sebagai kontraktor untuk melakukan pertambangan ore nikel dan menjual hasil tambang mengunakan RAKB asli tapi palsu.
Sebelumnya penyidik Sultra menetapkan 4 orang terdangka yaitu HW ( GM- PT.Antam UBPN Konawe Utara), AA, (Dirut PT.KKP), GL ( Pelaksana lapangan PT.LAM), Ofan Sofwan ( Dirut PT.LAM).
Setelah pemeriksaan sebagai saksi WAS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan selama 20 oleh penyidik dititip di Rutan Salemba cabang kejaksaan Agung, dalam waktu dekat penahanan yang bersangkutan akan dipindahkan ke Kendari untuk penyidikan lanjut,( * )
