Konselpos.com || Touna - Kedatangan kadis dipora Risal Panjili ke desa kabalutan kecamatan talatako, kabupaten Tojo Una-una baru-baru ini menuai pertanyaan. senin,28/08/2023.
Pasalnya dalam penjemputan beliau untuk melaksanakan upacara 17 Agustus 2023 kemarin, menggunakan atribut partai.
"Dirham" Anggota Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Indonesia, sangat menyayangkan kondisi demokrasi yang terjadi di touna.
Dalam kapasitas beliu sebagai kepala dinas pendidikan pemuda dan Olahraga Atau calon legislatif (caleg),perlu dipertanyakan.
Kalau kedatangan beliau sebagai calon legislatif (caleg) sah-sah saja di sambut dengan menggunakan atribut Partai.
Tapi mengapa ASN/ guru-guru ikut serta dalam konsolidasi politik. Itu tidak boleh, ini sudah menyalahi aturan yang berlaku.
Tapi kalau kedatangan beliau kapasitas sebagai Kadis dipora Touna berarti didalam penyambutan tidak boleh menggunakan Atribut Partai, dan Para ASN /guru-guru silahkan ikut jika itu dalam kedinasan.
Demokrasi untuk memilih siapa yang berhak menjadi pemimpin, Namun secara spesifik setiap ASN dibatasi untuk ikut serta terlibat secara langsung dalam memenangkan calon tertentu. Sebagai mana di amanatkan dalam undang-undang nomor 5 tahun 2015 tentang ASN.
Tidak boleh Aparatur negara menggunakan fasilitas negara seperti kendaraan dinas untuk untuk kepentingan politik.
ini sudah ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2017.
Jangan momentum 17 Agustus kemarin, digunakan seperti alat untuk memuluskan rencana besar. yang akhirnya merugikan daerah ini.( Dirham )