Konselpos.com || Kendari - Pada hari Rabu tanggal 29 Nopember 2023, Polres Kendari menerima laporan dari seseorang Warga di kendari bahwa adanya perbuatan cabul yang dilakukan oleh laki-laki terhadap beberapa anak sekolah dasar di Desa Sorue,kecamatan Soropiah,Kab,Konawe.
Atas laporan tersebut Kepolisian Polres kendari melalui Kasatreskrim AKP Fitrayadi SH melakukan penelusuran lanjut, pada hari ini Kamis tanggal 30 Nopember 2023 sekitar pukul 10.00 Wita terhadap tersangka di lakukan penangkapan oleh Satreskrim Polresta Kendari dan Polsek Soropia.
Berdasarkan Laporan Penamgkapan ( LP ) / B / 422 / XI / 2023 / SPKT / POLRES KENDARI / POLDA SULTRA, tanggal 30 November 2023.
Kronologis kejadian di Desa Sorue Jaya Kecamatan Soropia Kab. Konawe tepatnya di kantin sekolah SDN 1 Tapulaga pada bulanei 2023 dengan bulan November 2023.
Diketahui pelaku bernama ASHARUDDIN,S.Ag
Umur : 54 tahun
Pekerjaan : wiraswasta
Alamat : Desa Sorue Jaya Kec. Soropia Kab. Konawe.
Kronologis kejadian awalnya pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 salah satu Korban berinisial NS berangkat dari rumahnya menuju kesekolahnya di SDN 1 Tapulaga, sesampai di sekolah Korban masuk ke ruang kelas dan menyimpan tasnya, kemudian korban menuju kantin sekolah milik tersangka dengan tujuan untuk belanja cemilan.
Setelah membeli cemilan tiba-tiba tersangka menarik tangan kanan korban masuk kembali ke dalam kantin yang di mana pada saat itu situasi kantin masih sunyi, selanjutnya korban berusaha untuk melepaskan tangannya namun tersangka memegang kuat tangan korban dan lansung mencium pipi dan menghisap bibir korban.
Selain itu juga tersangka meraba raba kemaluan korban.
Beberapa saat kemudian salah seorang teman korban datang dan tersangka lansung melepaskan pegangan tersangkanya.
Setelah korban pulang lansung menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya dan di dengar oleh tetangga korban saat korban menceritakan atas kejadian menimpa dirinya.
Para tetangga korban ikut menanyakan kepada anak mereka apakah mendapatkan perlakuan yang sama dengan korban dan ternyata menurut pengakuan beberapa anak tetangga mereka juga sudah sering mendapat perlakuan seperti itu di cabuli oleh tersangka.
Setelah dilakukan penelusuran dan pemerkosaan korban melakukan perbuatan pencabutan sudah berapa kali kepada berapa orang anak dibawa umur.
Ini nama-na singkat korban pencabutan dari pelaku atas nama Asharuddin, S,Ag.
1. NS (11), 2 NSN (11),3, AMB (11), 4 R (10), 5 RSA (11), 6 NP (10), 7 RN (10) dan NR (8) jumlah 8 orang anak dibawa umur korban pencabutan.
Atas kejadian tersebut PenyidikPolres kendari masih mengembangkankejadiam tersebut, apakah masih ada korban lain serta apa motip pelaku sampai melakukan hal tersebut.
Atas perbuatan pencabutan anak dibawa umur tersangka melanggar Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di bawa umur.
Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun kurunga penjara dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah), Papar Kasatreskrim Polres Kendari AKP FITRAYADI SH,( * )


