Polres Konawe Selatan Amankan Pelaku Diduga Melakukan Pembakaran di PT Marketindo Selaras



Konselpos.com || Konsel  - Polres Konawe Selatan amankan  pelaku pembakaran lahan Perkebunan tebu milik PT Marketindo Selaras, Senin (27/11/2023).

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 39/ IX / 2023 / SPKT / Polres Konsel / Polda Sultra, tanggal  12  September 2023, dengan Surat perintah penyidikan No : Sp. Sidik/169/IX/2023/ Satreskrim, tgl 12 September 2023 beserta Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP .Kap / 32 / XI / 2023 / Satreskrim, tanggal 27 November  2023.

Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan AKP Henryanto Tandirerung mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan masyarakat telah terjadi dugaan tindak pidana kejahatan yang membahayakan keamanan bagi barang atau pembakaran.


“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup di duga kejahatan yang membahayakan keamanan bagi barang dan  Pembakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 Ayat (1) KUHPidana jo. pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman kurungan 12 tahun

Yang terjadi pada  hari Kamis tgl 31 Agustus 2023, sekira jam  20.00  wita,  di Desa Sandey Kec. Angata Kab. Konsel,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan.

“Bahwa pelaku pembakaran berdasarkan hasil penyidikan sebanyak 2 orang atas nama Nderi (N) dan  saudara Nasrun  (N) yg masih buron.

Saat ini polres konsel masih melakukan penyidikan dan mengejar pelaku lain agar berkas perkara dapat dikirim kepada JPU,” ujarnya.

Henryanto juga mengungkapkan bahwa pelaku di tangkap dikecamatan angata.

“Tersangka di tangkap di Desa Puroe  Kec. Angata Kab. konsel, dan masih mengejar pelaku lain serta mengembangkan dugaan keterlibatan pihak lain.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Konsel untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutup kasat reskrim polres Konsel,( * )

Humas Polres Konsel 

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama