Polres Konsel Melalui Polsek Kolono Berhasil Tangkap Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Shabu Seberat 200,29 Gram di Pelabuhan Fery Amolengu



Konselpos.com || Konawe Selatan - Polres Konsel melalui Polsek Kolono berhasil mengamankan pelaku pengedar Narkotika Jenis Shabu Seberat 200,29 gram dari tangan pelaku yang bernama Dedyanto Suwitno Adani ( 25 ), alamat : Jln. Panglima Polim RT/RW 3 Wameo,Batupoara Kota Bau-Bau Sulawesi Tenggara.

Pelaku di tangkap di pelabuhan penyerangan Kapal Fery Amolengu,Kecamatan Kolono Timur, Kabupatèn Konawe Selata oleh personel anggota patroli Polsek kolono,Jumat 1 Desember 2023 sekitar pukul 08.30 Wita.


Ini nama - nama Personel Polsek kolono saat melakukan Patroli rutin di wilkum Polsek kolono di Pelabuhan penyerangan Fery Amolengu.

1. AIPDA Herdianto

2. AIPDA Supriadi

3. AIPDA Mustaman. R

4. AIPDA Musdi Musa

5. AIPDA Hamzah

6. BRIPKA Kadek Tau

7. BRIPKA Dekky.


Kronologis kejadian sekitar pukul 08.30 WITA Jumat 1 November 2023 Kapolsek Kolono Ipda Agusman,SH memerintahkan anggota Patroli piket Polsek kolono melaksanakan giat patroli rutin di wilayah pelabuhan penyeberangan Fery Amolengu, setelah tiba di pelabuhan penyeberangan Fery anggota patroli melihat ada sala satu pengendara motor yang mencurigakan  memutar - mutar di Pelabuhan Fery Amolengu  kemudian Personel  Patroli  memberhentikan motor yang  mencurigakan tersebut.

Selanjutnya anggota patroli memeriksa semuah  barang bawaan pelaku, hasil dari pemeriksaan ditemukan 4 Sachet yang berisikan Narkotika Jenis Shabu serta barang bukti lainnya, kemudian personel patroli berkordinasi dengan Kapolsek Kolono Ipda H. Agusman SH untuk tindak lanjut pelaku digiring ke Polsek kolono untuk dilakukan pemeriksaan, hasil dari pemeriksaan Kapolsek Kolono membenarkan bahwa pelaku  terbukti membawa obat terlarang Narkotika Jenis Shabu dan barang bukti lainnya.

Kemudian Kapolsek Kolono berkoordinasi kepada Kasat Narkoba Polres Konsel AKP Sarnunga SH, setelah itu Kasat Narkoba langsung menuju Polsek Kolono untuk pemeriksaan dan  perkembangan selanjutnya, sehingga  pelaku langsung digiring hari itu juga ke Mako polres Konawe selatan.

Pada hari ini Sabtu 2 Desember 2023 Polres Konawe Selatan melalui Kasat Narkoba AKP Sarnunga SH mengadakan Konferensi Pers di ruang Humas Polres Konsel yang di hadiri Wakapolres Kompol Jupen Simanjuntak SH di dampingi kasi Humas AKP Muslimin Ganyu.

Konferensi Pers yang dilaksanakan hari ini Wakapolres Konsel menyampaikan di awak media bahwa ditemukan Narkotika Jenis Shabu ada 4 Sachet dan barang bukti lainnya dari 4 Sachet tersebut  Seberat 200,29 gram yang di Amankan dari tangan pelaku pada saat anggota personel  Polsek Kolono melakukan Patroli di Pelabuhan penyerangan Fery Amolengu  pada hari Jumat tgl 1 Desember 2023, ungkap Jupen Simanjuntak.

Wakapolres Konsel menyampaikan pelaku yang bernama Dedy Suwitno Adani alamat Wameo,Batupoara Kota Baru - Bau mengambil barang tersebut di lorong depan Pertamina Wua-Wua Kendari berdasarkan perintah dari rekan NW alias Lego yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Kendari,papar Wakapolres.

Selain Wakapolres, Kasat Narkoba Polres Konsel AKP Sarnunga SH, menjelaskan terkait  barang bukti yang diamankan hasil perkembangan dari Polsek kolono sebagai berikut:

1. Sachet berisi 50, 85 gram

1. Sachet berisi 50,66 gram

1. Sachet berisi 59,80 gram

1. Sachet berisi 50,86 gram.

Serta barang bukti lainnya: 

1. Buah timbangan digital

3. Ball Sachet kosong

1.Buah Dos Handphone Galaxi AO5 

1. Buah Tas Ransel warna hitam abu abu

1. Unit Sepeda motor Matic Merk Yamaha X Ride warna merah hitam Nomor Polisi DT 2909 AC 

1. Buah Handphone Android Merk Oppo warna putih Gold.

Lebih lanjut Kasat Narkoba AKP Sarnunga  SH, mengatakan pelaku tersebut sala satu resimen tahanan lapas Kendari, yang belum lama keluar dari tahanan lembaga pemasyarakatan kendari, kata Sarnunga.

Untuk lebih diketahui  pelaku melanggar Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan pasal 114 ( 2 ), pasal 112 ( 2 )dan pasal 132  ( 1 ) setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan,menguasai,atau menyediakan Narkotika seberat 5 gram pelaku dipidana penjara seumur hidup minimal 6 tahun maksimal 20 tahun dan denda 8 Miliar, tegas AKP  Sarnunga SH Kasat Narkoba Polres Konsel, ( * )

Humas Polres Konsel


Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama